
Layanan jasa appostile kemenkumham merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan segel resmi dalam suatu dokumen publik asing yang dilakukan specimen di Kemenkumham. Aturan Appostile di Indonesia mulai berlaku sejak 4 Juni 2022. Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat tentang regulasi birokrasi yang terkesan rumit dan Panjang. Bagaimana tidak, untuk mendapatkan legalisir ke tingkat kedutaan harus melalui 3 tahapan, yaitu; Ditjen AHU Kemenkumham, Kemenlu, kemudian Kedutaan Besar Negara yang di tuju. Sehingga tak bisa dipungkiri jika masyarakat lebih memilih jasa legalisir dokumen terpercaya
Layanan Legalisir Dokumen Masa Lalu
berdasar pengetahuan saya yang terakhir pada September 2021, Pemerintah Indonesia belum menerapkan pemberlakuan Konvensi Apostille. Ada yang belum tau konvensi apostille? Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara yang tergabung dalam konvensi tersebut.
Dalam proses legalisasi konvensional, dokumen yang akan digunakan di negara lain harus melewati beberapa tahap, seperti pengesahan oleh notaris, kemudian dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, dan terakhir dilegalisasi oleh kedutaan atau konsulat negara yang dituju. Konvensi Apostille dirancang untuk menggantikan proses ini dengan satu langkah sederhana, yaitu pemberian Apostille oleh otoritas kompeten di negara pengirim.
Proses apostille kemenkumham biasanya melibatkan beberapa tahap, termasuk verifikasi keaslian dokumen, penandatanganan oleh pejabat yang berwenang, dan penempatan tanda apostille itu sendiri. Biasanya, pejabat yang berwenang untuk memberikan apostille adalah pejabat di Departemen Luar Negeri atau Kementerian Hukum negara yang bersangkutan.
Layanan Legalisir Saat ini
Pada saat ini, beberapa negara di dunia telah menerapkan Konvensi Apostille, yang memungkinkan dokumen yang telah diberi Apostille di negara asalnya diakui secara otomatis di negara tujuan tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Namun, setiap negara memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda terkait penerapan Konvensi Apostille.
Tujuan dari apostille adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di antara negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya apostille, dokumen yang sudah mendapatkan tanda tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum di negara-negara anggota.

Berikut adalah aturan umum yang terkait dengan proses Apostille:
- Negara-negara yang Terkait: Apostille hanya berlaku di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 tentang Legalisasi Dokumen Asing. Saat ini, lebih dari 100 negara telah meratifikasi konvensi ini, termasuk banyak negara Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian besar negara Amerika Latin.
- Dokumen yang Dapat Diautentikasi: Apostille digunakan untuk mengesahkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, surat-surat pengadilan, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan-badan resmi.
- Prosedur Apostille: Prosedur untuk mendapatkan Apostille dapat bervariasi sedikit antara negara-negara yang berbeda. Secara umum, Anda perlu mengajukan permohonan Apostille ke otoritas yang berwenang, biasanya departemen luar negeri atau kementerian kehakiman negara Anda. Dokumen asli biasanya harus diautentikasi terlebih dahulu oleh otoritas lokal sebelum dapat diautentikasi dengan Apostille.
- Biaya dan Waktu: Biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Apostille juga dapat bervariasi. Pastikan untuk melakukan penelitian dan menghubungi otoritas yang berwenang di negara Anda untuk mendapatkan informasi terbaru tentang prosedur dan biaya yang berlaku.
Jasa Appostile Kemenkumham
Jasa apostille Kemenkumham dapat membantu memudahkan proses pengesahan dokumen untuk keperluan seperti studi di luar negeri, bekerja di luar negeri, pernikahan lintas negara, atau proses hukum internasional. Jika Anda membutuhkan jasa apostille Kemenkumham, Anda dapat mencari informasi lebih lanjut melalui lembaga resmi pemerintah yang menangani legalisasi dokumen atau melalui agen jasa apostille yang terpercaya.

Keunggulan Menggunakan Jasa Apostille Kemenkumham
Menggunakan jasa apostille melalui Kemenkumham memiliki sejumlah keuntungan:
- Keamanan dan Keabsahan
Kemenkumham adalah lembaga resmi yang memiliki otoritas untuk melakukan apostille sesuai dengan peraturan internasional. Dengan menggunakan jasa ini, Anda memastikan bahwa dokumen yang diajukan diakui secara sah oleh negara penerima. - Layanan Terpercaya
Sebagai lembaga pemerintah, Kemenkumham menawarkan pelayanan yang transparan dan dapat diandalkan, dengan prosedur yang jelas serta jaminan bahwa dokumen Anda tidak akan bermasalah di luar negeri. - Proses yang Terstruktur dan Efisien
Proses apostille yang diselenggarakan oleh Kemenkumham sudah terstandarisasi dengan baik, yang memungkinkan Anda untuk menyelesaikan proses ini dengan efisien.
Baca Juga : Proses Appostile Sendiri dan Pakai Jasa Appostile, Pilih Mana?
Nikah WNI dan WNA, Apa Saja Syaratnya?
Dokumen Apa Saja yang Dapat Diajukan untuk Apostille di Kemenkumham?
Beberapa jenis dokumen yang umum diajukan untuk apostille di Kemenkumham antara lain:
- Akta kelahiran
- Akta nikah
- Ijazah dan transkrip akademik
- Surat keterangan pekerjaan
- Surat kuasa dan dokumen legal lainnya
Pastikan dokumen yang akan diajukan sudah memenuhi syarat dan telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, seperti notaris atau lembaga terkait seperti penerjemah tersumpah sebelum melakukan apostille di Kemenkumham.
Diamana Menemukan Jasa Apostile Kemenkumham Terpercaya?
Ingat!! Dokumen yang aka Anda proses adalah dokumen pribadi. Jangan sembarangan mempercayakan atau menyerahkan dokumen kepada yang belum jelas kantor operasionalnya. Lebih lagi, sekarang marak penipuan dengan modus data pribadi seseorang. Untuk itu, percayakan proses apostile anda pada pro-penerjamah, Lembaga Layanan Jasa Penerjemah Tersumpah, Legalisir Dokumen, sudah mempunyai kantor jelas, Anda dapat mengunjunginya setiap saat.

Untuk menghubungi secara online Anda dapat menghubungi via WA 082134390304 atau tlp kantor di (021) 39711144, layanan custumer care 24 jam. Siap membantu disela jam istirahat Anda. Percayakan legalisir Anda pada Pro-Penerjemah.