Hak Pengguna jasa penerjemah Tersumpah sangatlah penting bagi para pengguna jasa penerjemah pemula. Meskipun hak dari penggunan jasa sudah terlindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berisi tentang perlindungan terhadap konsumen dalam memenuhi kepentinganya. Sebelumnya mungkin banyak yang belum tahu tentang dunia translation service. Karena, banyak juga jasa semacam ini dikatakan sebagai jualan google translate, Tentu itu adalah salah kaprah. Jasa penerjemah tentu bukan asal-asalan menerjemahkan dokumen menggunakan google translate. Setiap jasa penerjemah resmi dan profesional pasti mempunyai sumber daya penerjemah yang sudah tersumpah dan teruji kualitas hasil penerjemahanya.
penerjemah bahasa itu siapa sih?
Menurut wikipedia, bahwa penerjemah bahasa ialah orang yang menguasai lebih dari satu bahasa dan dapat menterjemahkan dari satu bahasa ke bahasa yang lainya secara profesional. Penerjemahan terbagi menjadi dua tipe, yaitu penerjemahan bahasa secara lisan dan tulisan. Bahasa awal dokumen terjemahan merupakan bahasa asli atau bahasa original dan bahasa setelah penerjemahan merupakan bahasa tujuan. Dalam hal ini penerjemah tidak menerjemahkan satu kata demi kata, melainkan memperhatikan struktur kalimat dan konteks bahasan yang sedang dituju.
Jadi, jasa penerjemah bisa dalam bentuk perorangan dan ada juga dalam bentuk intansi. Dari masing-masing ada kekurangan dan kelebihanya. Jika dari perorangan umumnya harga relatif lebih murah, namun jika instansi kelebihanya adalah legalitas hasil terjemahkan lebih terjamin karena sudah mendapat izin dari Kemenkumham (kecuali kantor penerjemah bodong).
Pada dasarnya penerjemahan terbagi menjadi dua; penerjemahan lisan dan tulisan. Penerjemah (translator) tulisan hanya menerjemahkan tulisan/teks dalam sebuah dokumen dan penerjemahan lisan (interpreter) adalah yang menerjemahkan secara lisan, biasanya lisan lebih membutuhkan konsentrasi dan keahlian bahasa yang akan diterjemahkan agar informasi yang disampaikan dapat tersampaikan secara jelas.
Tentu, keduanya bukanlah merupakan hal yang mudah. Masing-masing mempunyai tingkat kesulitanya sendiri. Pada penerjemahan tulisan, kesulitanya adalah saat kita harus memilih kosakata sesuai dengan keperluan dokumen tertentu. Jadi, tidak hanya ahli bahasa saja yang diperlukan dalam penerjemahan tulisan. Namun, juga penguasaan pada bidang tertentu yang akan diterjemahkan. Hukum, misalkan, seorang ahli bahasa yang tidak menguasai bidang ilmu hukum tentu bisa saja terjadi kurang akurat dalam memilih kosakata hukum.
Selanjutnya, dalam terjemahan lisan juga tidak semudah yang kita bayangkan. Sebagai seorang intrepeter harus mengalihkan bahasa tanpa bolak-balik kamus atau mungkin mencari pertolongan dari google translate. Secara spontanitas seorang interpreter menerjemahkan apa yang terucapp dari seorang dengan bahasa tertentu, kemudian menyampaikanya menggunakan bahasa lainya agar informasi tersebut dapat diterima oleh pendengar.
Apasih jasa penerjemah itu?
Berkembangnya zaman, membuat seluruh lingkaran komunikasi kita semakin luas dan terjadi dengan begitu cepat dan mudah. Kini, informasi dapat kita peroleh dari internet seperti portal berita, Media sosial, dan media digital lainya. Semua informasi yang ada di internet tersedia dengan begitu beragam bahasa yang ada di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Jasa adalah perbuatan baik atau berguna. Maksudnya, jasa adalah perbuatan baik yang berkesinambungan dengan penilaian seseorang, negara, atau instansi. Sedangakan menurut pendapat ahli, jasa adalah suatu proses yang di dalamnya terdiri dari serangkaian kegiatan intangible yang umumnya terjadi pada kegiatan interaksi antar pelanggan dan juga karyawan jasa dan sumber daya barang, fisik, atau sistem penyedia jasa yang disediakan untuk mengatasi masalah pelanggan.
Sedangkan penerjemah menurut KBBI adalah orang mengalihbahasakan; juru terjemah. Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa jasa penerjemah adalah orang/instansi yang memberikan bantuan berupa perbuatan baik/berguna untuk mengalihbahasakan suatu bahasa ke bahasa lain dalam bentuk lisan maupun tulisan agar dimengerti orang lain.
Dokumen Terjemahan
Seperti penjelasan sebelumnya, penerjemah terbagi menjadi dua tipe yaitu lisan dan tulisan. Lisan merupakan penerjemahan yang berfungsi untuk menginterpretasikan pembicaraan seorang menggunakan bahasa tertentu ke dalam bahasa yang kita inginkan. Sedangkan penerjemahan tulisan adalah menerjemahkan dengan metode alih bahasa dari bahasa tertentu ke dalam bahasa yang lain. Lalu apa saja sih, dokumen yang biasa diterjemahkan oleh jasa penerjemah?
Tentu bukan semua hal bisa melewati proses penerjemahan oleh penerjemah, misal saja kita hanya ingin menerjemahkan sebuah tulisan bahasa Inggris agar jelas, kita tidak perlu menggunakan jasa penerjemah, kita juga bisa menggunakan fasilitas dari google translate. Yang biasa penerjemah secara lisan biasanya adalah seminar, konferensi, rapat, wisata dan banyak lagi. Sedangkan penerjemahan secara tulisan bisanya adalah, KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Surat keterangan Lajang, Ijazah, Transkrip Nilai, surat kuasa, Referensi Bank, surat kematian, akta waris, legalisir kedutaan, dokumen legal, dan dokumen lainya.
Pengertian pengguna jasa penerjemah

Pengguna penerjemah adalah seorang atas nama dirinya sendiri atau atas nama lembaga merupakan konsumen dari kantor penerjemah. Dengan kata lain, pengguna jasa penerjemah adalah pihak yang memanfaatkan jasa penerjemah untuk menerjemahkan seuatu baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Pengguna jasa ini merupakan awal dan akhir dari proses penerjemah atau bisa disebut pemanfaat akhir dari produk hasil terjemahan.
Pengguna jasa berasal dari berbagai kalangan, yang biasanya merupakan mereka yang mempunyai urusan dengan orang atau pihak berskala internasional. Contohnya; mahasiswa atau pelajar yang hendak studi di luar negeri; perusahaan multinasional yang hendak menjalin kontrak dengan perusahaan luar negeri; kantor hukum yang menangani kasus Internasional, Warga Negara Indonesia yang hendak menikah dengan warga negara asing.
Mereka memanfaatkan jasa penyedia penerjemah berdasarkan keperluan mereka masing-masing. Namun, biasanya mereka juga mempunyai langganan atau kantor penyedia jasa yang sudah mereka berikan kepercayaan membantu kebutuhan penerjemahan mereka. Tentu jasa penerjemah yang terpercaya dan berani menjamin keamanan dan kualitas hasil terjemahan yang menjadi pilihan. Mereka melakukan hal tersebut agar hak yang harus diperoleh oleh pengguna jasa dapat diperolehnya secara maksimal.
Hak-hak pengguna jasa penerjemah
Hak keamanan
Hak keamanan menjadi hak yang mutlak harus ada pada pengguna jasa. Sudah hampir dipastikan bahwa dokumen atau data tersebut merupakan dokumen penting. Maka, sangat berbahaya jika hak keamanan kerahasiaan maupun kerusakan dokumen tidak terjamin. Sekali lagi hak kemaaman merupakan hak yang vital bagi pengguna jasa penerjemah. hendaknya, setiap konsumen penerjemah untuk menanyakan terlebih dahulu seperti apa jaminan keamananya jika mempercayakan salah satu kantor penerjemah.
Hak Mendapat Informasi
Setelah hak keamanan yang tidak kalah penting adalah hak informasi. Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi terkait penerjemahan dokumen baik dari jenis penerjemahan sampai kualitas hasil terjemahan tersebut. Maka, bagi pengguna jasa penerjemah berhak menanyakan informasi terkait kualitas penerjemah maupun perkembangan pengerjaan dokumen yang diterjemahkan. Kejelasan informasi menjadi hal penting karena ini menyangkut dengan komitmen dari jasa penerjemah.
Hak Memilih
Memilih juga merupakan hak dari pengguna jasa. Jika keamanan sudah terjamin dan informasi juga pasti secara jelas maka konsumen berhak untuk memilih. Baik itu memilih pruduk layanan maupun memilih menentukan “iya”atau “tidak” menggunakan jasa penerjemah. Inilah hal penting dari hak pengguna jasa. Yang mengkhawatirkan adalah setelah mendapatkan informasi secara jelas pengguna tidak mengetahui hak untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan. Bisa saja pengguna memilih melanjutkan karena merasa tidak enak sudah mendapatkan banyak informasi tentang kantor penerjemah terkait.
Hak Dengar
hak untuk dengar erat kaitanya dengan hak mendapat informasi. hal ini terjadi karena mengantisipasi kemungkinan informasi bersumber dari pihak pihak penyedia jasa penerjemah tidak cukup menjelaskan calon pengguna jasa penerjemah. Untuk itu, pengguna jasa berhak mengajukan permintaan informasi lebih lanjut. Konsumen harus berkonsultasi dan mendapat hak dengar terutama berkaitan dengan keputusan-keputusan yang mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap pengguna jasa penerjemah. Hak dengar juga merupakan hak untuk komplain apabila terjadi kemungkinan ada ketidakpuasan hasil penerjemahan. Jika sudah terjadi kesepakatan maka pengguna jasa berhak mengajukan permintaan untuk revisi.