Proses Appostile Sendiri dan Pakai Jasa Appostile, Pilih Mana?

Layanan Jasa Appostile

Dalam dunia administrasi internasional, banyak dokumen yang memerlukan legalisasi untuk keperluan di luar negeri. Salah satu cara untuk melegalisasi dokumen adalah melalui proses apostille. Namun, banyak orang bingung apakah mereka harus mengurus proses apostille sendiri atau menggunakan jasa apostille. Artikel ini akan membahas kedua opsi tersebut secara rinci, termasuk kelebihan dan kekurangannya, agar Anda bisa membuat keputusan yang tepat

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi Dokumen secara resmi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui di negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Den Haag 1961. Apostille biasanya  pada berbagai dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, surat perjanjian, dan banyak lagi (cek : DAFTAR DOKUMEN PUBLIK LAYANAN APOSTILLE). Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional, Anda bisa mengunjungi panduan kami tentang legalisasi dokumen internasional.

Apakah Semua Negara Bisa Appostile?

Jawabanya adalah “tidak”, bahwa tidak semua negara memberlakukan appostile, beberapa negara masih memberlakukan Legalisir Kedutaan untuk pengesahan dokumen. Kenapa begitu? Ya, seperti penjelasan sebelumnya, bahwa appostile adalah hasil Konvensi Den Haag, sehingga appostile hanya berlaku bagi negara-negara yang menyepakati konvensi tersebut.

Saat ini, Konvensi Appostile terdiri atas 122 Negara di seluruh benua. Untuk cek boleh cek : DAFTAR NEGARA PIHAK KONVENSI APOSTILLE. Jika anda ingin mengecek negara yang Anda tuju terdaftar atau tidak, bisa cek melalui laman https://apostille.ahu.go.id/simulasi. Untuk gambaran berikut kami ulas sedikit mengenai proses pengajuan Appostile di Kemenkumham.

Proses Apostille Sendiri

Mengurus apostille sendiri memang bisa menghemat biaya. Namun, Anda perlu tahu langkah-langkah untuk pengajuan appostile. Berikut adalah cara untuk melakukan proses apostille sendiri:

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Pastikan dokumen tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat. Jika dokumen berupa salinan, pastikan dokumen tersebut sudah terlegalisir oleh notaris atau pejabat berwenang. Sedikit tambahan jika dokumen Anda berbahasa Indonesia dan yang diperlukan adalah dokumen berbahasa negara tujuan, maka dokumen Anda perlu proses penerjemah tersumpah.
  2. Kunjungi Instansi yang Berwenang Di Indonesia, proses apostille dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat mengakses laman online AHU Kemenkumham dan melakukan pendaftaran awal untuk membuat akun. Anda harus membawa dokumen asli beserta salinan untuk diproses.
  3. Pengajuan dan Pembayaran Setelah dokumen diserahkan, Anda akan perlu membayar biaya administrasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung pada kebijakan instansi dan jumlah dokumen.
  4. Pengambilan Dokumen Setelah dokumen selesai proses apostille, Anda akan mendapat info ketentuan waktu pengambilanya.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Appostile

Layanan appostile sejatinya sangat memudahkan masyarakat, apalagi saat ini untuk proses tidak perlu datang KEMENKUMHAM pusat, Masyarakat dapat mengajukan mandiri dengan datang ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM terdekat di masing-masing provinsi.

Sebelumnya, anda wajib mempunyai akun AHU terlebih dahulu. Untuk pembuatan akun Anda dapat mengakses laman apostille.ahu.go.id secara mandiri. Di aplikasi tersebut Anda dapat membuat permohonan appostile sesuai kebutuhan Anda.

Syarat Pembuatan Akun AHU

Adapun untuk persyaratanya antara lain sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Dokumen yang akan diproses Appostile (sudah disahkan oleh institusi penerbit dokumen)
  3. Email aktif untuk melakukan Pendaftaran akun

Sekilas mungkin cukup mudah, mungkin Anda dapat mencobanya sendiri, dan jika ada kendala kesulitan dan ingin yang lebih mudah bisa menggunakan jasa appostile, untuk Gambaran akan kita ulas bagian akhir artikel ini.

Tahap Setelah Memiliki Akun AHU

Setelah mempunyai akun, tentu bukan serta merta Anda sudah bisa mendapat appostile. Namun, setelah punya akun Anda perlu mengisi form permohonan appostile tersebut. Merujuk artikel kumparan tulisan Ernawati, Proses sampai terbit sertifikat appostile kiranya seperti berikut:

  • Proses Pendaftaran/Membuat Akun

    Sekarang ini, proses permohon tidak perlu menggunakan surat lalu datang ke kantor Kemenkumham. Proses permohonan dapat melalui laman aplikasi Apostille. Kemudian lakukan pendaftaran pembuatan akun dan mengisi form permohonan sesuai kebutuhan.

    Setelah itu, perlu dipastikan memilih Lokasi pengambilan atau pencetakan sertifikat appostile yang terdekat dengan tempat Anda, perlu diketahui pengambilan bisa di kantor kemenkumham provinsi masing-masing.

    Selanjutnya, setelah dokumen ter-upload dan muncul kode billing segera lakukan pembayaran PNBP agar dokumen segera masuk proses antrian verifikasi. Untuk biayanya adalah Rp. 150.000,-/dokumen. Pembayaran dapat melalui Mbanking maupun ATM.

    • Proses Menunggu Verifikasi Dokumen

    Biasanya, jika tidak dokumen sudah sesuai perlu 2-3 hari kerja untuk verifikasi, namun jika dokumen belum sesuai dokumen akan dikembalikan dengan notifikasi tertentu. Setelah terverifikasi paling cepat 1×24 jam aka nada notifikasi pencetakan appostile Anda. Saran kami cek secara berkala saat proses appostile untuk memastikan dokumen terverifikasi atau tidak.

    • Terakhir Penerbitan Sertifikat

    Setelah proses verifikasi selesai, artinya dokumen dapat lanjut proses appostile. Untuk pengambilan dokume sesuai pilihan awal pada saat pengisian permohonan. Pengambilan sertifikat appostile sendiri bisa di beberapa tempat antara lain:

    1. Gerai Layanan AHU yang tersedia di beberapa kota besar
    2. Kantor Direktorat Jenderal AHU di Jakarta
    3. Kantor Wilayah Kemenkumham di masing-masing provinsi
    4. Pada saat pengambilan sertifikat, petugas loket akan mencetak sertifikat Appostile dan peletakan Sertifikat Tersebut pada dokumen yang di mohonkan.

    Kelebihan dan Kekurangan Melakukan Proses Apostille Sendiri

    Kelebihan:

    • Hemat Biaya: Anda hanya perlu membayar biaya administrasi Rp. 150.000,00 oleh instansi berwenang.
    • Kontrol Penuh: Anda memiliki kontrol penuh atas proses tersebut tanpa melibatkan pihak ketiga.

    Kekurangan:

    • Proses yang Memakan Waktu: Anda harus mengunjungi instansi berwenang dan menunggu proses selesai, yang bisa memakan waktu lebih lama.
    • Prosedur yang Rumit: Jika Anda tidak familiar dengan prosedur ini, ada kemungkinan Anda akan menghadapi kesulitan atau kebingungan dalam pengurusan dokumen.

    Menggunakan Jasa Apostille

    Layanan Appostile profesional terbaik dan terpercaya

    Jika Anda merasa proses apostille terlalu rumit atau tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa apostille Profesional. Berikut kiat-kiat sebelum memilih jasa appostile:

    1. Konsultasi dengan Penyedia Jasa, konsultasikan tentang dokumen apa saja yang perlu diajukan dan bagaimana prosesnya. Penyedia jasa akan memberi informasi mengenai biaya dan estimasi waktu.
    2. Serahkan Dokumen kepada Penyedia Jasa Setelah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, Anda hanya perlu menyerahkan dokumen kepada penyedia jasa. Penyedia jasa akan mengurus semua proses administrasi keperluan anda.
    3. Proses dan Pengambilan Dokumen Penyedia jasa akan menyelesaikan semua tahapan apostille, mulai dari pengajuan hingga pengambilan dokumen. Anda hanya perlu menunggu dokumen Anda selesai.

    Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Apostille

    Kelebihan:

    • Proses Lebih Cepat: Penyedia jasa yang berpengalaman bisa mempercepat proses apostille, sehingga Anda bisa lebih fokus pada hal lain.
    • Kemudahan dan Kenyamanan: Anda tidak perlu repot mengurus prosedur yang rumit. Penyedia jasa akan menghandle semuanya untuk Anda.

    Kekurangan:

    • Biaya Lebih Tinggi: Menggunakan jasa berarti Anda perlu membayar biaya tambahan untuk layanan mereka, yang bisa lebih mahal daripada mengurusnya sendiri.
    • Risiko Penyalahgunaan: Pastikan Anda memilih penyedia jasa yang terpercaya untuk menghindari risiko penyalahgunaan atau masalah lain.

    Proses Appostile Sendiri vs Pakai Jasa Appostile, Mana yang Lebih Baik?

    Memilih antara mengurus apostille sendiri atau menggunakan jasa apostille tergantung pada kebutuhan dan preferensi Anda. Jika Anda ingin menghemat biaya dan memiliki waktu serta kesabaran untuk mengurus prosedurnya, melakukan proses apostille sendiri adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda membutuhkan proses yang lebih cepat dan tanpa repot, menggunakan jasa apostille bisa menjadi solusi yang lebih praktis.

    Untuk mengetahui lebih banyak tentang cara legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional, Anda dapat membaca artikel kami yang lebih mendalam mengenai topik tersebut. Selain itu, jika Anda tertarik dengan layanan profesional dalam pengurusan dokumen internasional, Anda bisa memanfaatkan jasa legalisasi dan apostille yang kami tawarkan.

    Rekomendasi Jasa Appostile Terpercaya

    Pada akhirnya, baik mengurus proses apostille sendiri maupun menggunakan jasa apostille memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jika Anda memiliki waktu dan kesabaran untuk melakukannya sendiri, Anda dapat menghemat biaya. Namun, jika kenyamanan dan kecepatan menjadi prioritas, menggunakan jasa apostille adalah pilihan yang lebih efisien.

    Jangan ragu untuk menghubungi jasa appostile terpercaya pada kontak 0821-3439-0304, layanan custumer service 24 jam. kami pastikan jasa apostille terpercaya dan profesional untuk memastikan dokumen Anda sah dan diterima di negara tujuan.

    Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional
    Dapatkan Penawaran
    Dapatkan Penawaran Harga Terbaik.
    Chat Admin untuk Penawaran Harga Terbaik