perbedaan legalisasi dan apostille

Jangan Sampai Salah Urus, Ini Perbedaan Legalisasi dan Apostille

Saat mengurus dokumen untuk ke luar negeri, memahami perbedaan legalisasi dan apostille akan menghemat waktu dan biaya Anda. Ssebab jika Anda salah pilih proses, maka risikonya adalah pengerjaan bisa berlarut-larut.

Sebenarnya, legalisasi dan apostiile adalah merupakan hal sederhana untuk dipelajari, namun dampaknya bisa sangat terasa ketika Anda akan beraktivitas di negeri orang. Maka dari itu, pahami perbedaan keduanya.

Apostille Itu Apa?

apostille itu apa

Kata “apostille” berasal dari bahasa Prancis, yang ternyata berakar dari bahasa Latin postilla, bermakna catatan atau penjelasan. Tetapi akar katanya yang lebih jauh adalah kata Yunani “apostellō”, yang berarti mengutus atau mengirim.

Jadi secara etimologis, apostille berarti sesuatu yang dapat “dikirim”. Praktisnya, apostille adalah dokumen yang dapat “dikirim” atau digunakan di luar negeri tanpa memerlukan legalisasi tambahan.

Apostille umumnya digunakan untuk dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, atau berkas hukum bila Anda hendak bepergian ke negeri asing. Katakanlah Anda ingin bekerja di Prancis. Pemerintah Prancis pasti ingin memastikan keabsahan dokumen Anda.

Nah, apostille ini semacam stempel atau surat keterangan dari pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa ijazah Anda berstatus sah dan asli. Kemudian, pihak Prancis akan mengakui dokumen tersebut tanpa menanyakan bukti lanjutan.

Sistem ini berasal dari Konvensi Apostille Den Haag yang mulai berlaku sejak tahun 1965. Tujuannya sederhana, yakni mempermudah pengesahan dokumen di negara lain tanpa adanya proses legalisasi berkepanjangan dan rumit. Hingga sekarang, lebih dari 120 negara telah menjadi bagian dari sistem ini.

Apa Itu Legalisasi?

pengertian legalisasi

Sebaliknya, legalisasi adalah proses agar dokumen dari satu negara bisa diterima secara resmi di negara lain. Cara ini membuktikan keaslian dan keabsahan suatu dokumen saat akan dipakai di luar negeri.

Misalnya, Anda punya surat nikah, dan bermaksud menggunakannya di negara asing. Negara tujuan Anda kemungkinan tidak tahu asli atau tidaknya akta tersebut hanya dengan sekali lihat. Jadi, negara asal harus “melegalisir”-nya. Artinya, kedutaan besar akan melalui serangkaian proses guna memverifikasi keasliannya.

Barulah setelah semua proses selesai, Anda boleh menggunakan akta nikah itu di luar negeri. Perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit. Itulah sebenarnya alasan di balik terciptanya sistem apostille. Apostille menggantikan proses legalisasi yang panjang ini cukup dengan satu stempel resmi.

Kabar baiknya, Indonesia termasuk bagian dari Konvensi Den Haag Apostille. Penerapan sistem ini efektif mulai tahun 2022. Sejak itu, dokumen publik di Indonesia bisa dilegalisir untuk kepentingan negara anggota Den Haag lainnya lewat satu apostille saja.

Apa Perbedaan Apostille dan Legalisasi?

apa perbedaan apostille dan legalisasi

Supaya lebih jelas mengenai beda apostille dan legalisasi, berikut ini adalah perbandingan keduanya:

Tujuan

  • Apostille: Menyatakan bahwa suatu dokumen adalah sah digunakan di luar negeri.
  • Legalisasi: Bertujuan sama seperti apostille.

Kawasan Pemberlakuan

  • Apostille: Negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag Apostille.
  • Legalisasi: Negara-negara yang bukan anggota Konvensi Den Haag.

Lama Prosedur

  • Apostille: Relatif lebih cepat, memerlukan waktu 1 hari hingga seminggu.
  • Legalisasi: Dapat memakan waktu berhari-hari atau berminggu-minggu sesuai dengan jadwal kedutaan.

Pihak Berwenang

  • Apostille: Otoritas yang ditunjuk di negara asal (misalnya, Kementerian Luar Negeri).
  • Legalisasi: Lebih dari satu instansi (mis. notaris, kementerian, kemudian kedutaan besar atau konsulat asing).

Bentuk

  • Apostille: Satu halaman atau stiker melekat pada dokumen, bertuliskan “Apostille”.
  • Legalisasi: Terdiri dari beberapa stempel, tanda tangan, dan materai.

Kawasan Penerima

  • Apostille: Lebih dari 120 negara yang bergabung dengan Konvensi Den Haag.
  • Legalisasi: Hanya oleh negara tertentu di mana kedutaan besar melegalkan dokumen tersebut.

Biaya

  • Apostille: Seringkali lebih murah.
  • Legalisasi: Bisa lebih mahal akibat banyaknya tahapan dan biaya dari kedutaan/konsulat.

Itu dia seluruh perbedaan legalisasi dan apostille. Proses mana pun yang Anda perlukan, pastikan dokumen Anda sudah diterjemahkan dengan benar. Itulah sebabnya kami hadir untuk membantu Anda. Hubungi kami via WhatsApp untuk memesan jasa penerjemah tersumpah profesional sekarang juga.

dokumen untuk kerja di luar negeri

Daftar Dokumen untuk Kerja di Luar Negeri: Visa, Paspor, KTKLN & Lainnya

Bila Anda hendak mengadu nasib di negeri orang, jangan buang waktu percuma dengan menyepelekan persyaratan dasar. Tanpa dokumen, maka tak ada pesawat, otomatis tak ada kesempatan. Alih-alih terus berkhayal, realistis saja, dan segera siapkan semua dokumen untuk kerja di luar negeri yang Anda perlukan.

1. Paspor

dokumen yang diperlukan untuk kerja di luar negeri

Paspor adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk kerja di luar negeri. Banyak pekerja awam yang mengira dengan KTP saja sudah cukup untuk terbang ke negara asing, tapi Anda tentu tahu ini salah, bukan? 

Selain itu, meskipun ada yang berhasil diterima, tanda tangan kontrak kerja, bahkan tinggal berkemas-kemas, orang-orang ini tidak bisa melenggang ke mana-mana tanpa paspor. Jadi, segera bikin paspor Anda, tidak ada alasan untuk menunda-nunda.

2. Visa

syarat dokumen kerja di luar negeri

Bagus jika Anda sudah punya paspor. Namun tidak cukup hanya dengan paspor, sebab visa adalah salah satu syarat dokumen kerja di luar negeri yang harus dipenuhi. Nah, Anda tidak boleh memakai sembarang visa. Visa turis tidak berlaku jika Anda berencana mencari pekerjaan. Artinya, Anda butuh visa kerja.

Setiap negara menggunakan istilah yang berbeda untuk jenis visa ini. Meskipun begitu, intinya sama: visa mengizinkan Anda untuk bekerja secara legal di negara tujuan.

3. KTKLN

dokumen yang diperlukan untuk kerja di luar negeri

Selain paspor dan visa, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kerja di luar negeri? KTLB atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri adalah salah satunya.

Kartu ini dibuat oleh BP2MI. Tanpa KTKLN, Anda harus berjuang seorang diri. Jika atasan Anda di luar negeri memperlakukan Anda dengan semena-mena atau bahkan menilep gaji Anda, hanya Anda yang bisa menolong diri sendiri.

Anda bisa mendaftar ke BP2MI melalui website resminya atau mengunjungi kantor terdekat. Kemudian, tuntaskan pelatihan untuk mengantongi KTKLN.

4. Surat Keterangan Kesehatan

dokumen untuk bekerja di luar negeri

Dokumen untuk bekerja di luar negeri yang satu ini tak kalah pentingnya dengan yang sudah-sudah. Tak ada satu pun negara yang berani merekrut karyawan yang berpotensi menularkan penyakit sejak hari pertama.

Oleh karena itu, penuhilah tanggung jawab Anda. Periksakan diri Anda dan dapatkan hasil tes tersebut. Biasanya Anda akan menjalani sejumlah prosedur berikut ini:

  • Tes darah
  • Tes urine
  • Rontgen dada (untuk TB)
  • Tes HIV
  • Tes kehamilan (untuk negara dan pekerjaan tertentu)
  • Pemeriksaan fisik umum

5. SKCK

SKCK

Gampangnya, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) membuktikan bahwa Anda bukan seorang kriminal. Itu saja tujuannya. Maukah Anda menggaji mantan narapidana untuk bekerja di rumah, kantor, atau pabrik Anda? Pasti tidak. Begitu juga calon atasan Anda.

Apakah proses pembuatan SKCK memakan waktu lama? Tidak juga. Asal dokumen lengkap, SKCK siap dalam hitungan hari. Selain itu, biayanya hanya sekitar Rp30.000-Rp50.000. Kunjungi Polsek atau Polres terdekat, dan petugas akan menginformasikan lebih lanjut.

6. Sertifikat Pelatihan

sertifikat pelatihan

Katanya Anda sudah siap berangkat ke luar negeri untuk menjadi perawat, pekerja pabrik, atau asisten rumah tangga. Tapi nyatanya, Anda belum pernah ikut pelatihan resmi? Segera daftarkan diri Anda, khususnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang Anda minati.

Dari pelatihan ini, Anda akan belajar:

  • Cara menjaga keselamatan diri
  • Hak-hak Anda sebagai pekerja
  • Cara menyelesaikan tugas dengan benar
  • Cara menghindari risiko penipuan
  • Tindakan korektif dalam keadaan darurat

7. Sertifikat Bahasa

sertifikat bahasa

Anda juga butuh sertifikat bahasa dari negara pilihan Anda. Jika Anda pergi ke Jepang, Korea, Jerman, ataupun negara lainnya, Anda diharapkan bisa memahami instruksi dasar dalam bahasa negara tersebut. Bukan paham, namun harus dibuktikan dengan sebuah sertifikat resmi.

Persyaratan ini juga berguna di luar urusan pekerjaan karena kemampuan bahasa menjamin keselamatan dan kebebasan Anda. Jadi, Anda pun akan lebih mudah bertahan hidup di luar sana.

Terakhir, pastikan semua dokumen untuk kerja di luar negeri sudah lengkap dan dialih bahasakan dengan benar. Itulah kunci sukses berkarier di kancah global. Butuh jasa penerjemah tersumpah? Kami siap membantu Anda dengan cepat dan akurat. Hubungi kami via WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.

dokumen untuk kerja di kapal pesiar

Daftar Lengkap Dokumen untuk Kerja di Kapal Pesiar

Katakanlah Anda bercita-cita menjadi awak kapal pesiar. Maka melengkapi dokumen untuk kerja di kapal pesiar bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Persyaratan tersebut mutlak dipenuhi demi kepentingan hukum, keamanan, dan operasional.

Seperti peribahasa, “Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.” Jika Anda betul-betul mengharapkan pekerjaan ini, tunduklah pada regulasi yang berlaku. Nah, berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar:

1. Paspor

dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Saat berlayar, Anda akan menyambangi banyak negara, bisa puluhan dalam satu kontrak. Paspor adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk bekerja di kapal pesiar. 

Paspor menjadi “tiket” Anda keluar-masuk dan pergi antar negara secara sah. Tak ada paspor? Tidak sah melintasi perbatasan negara mana pun, bahkan sekadar naik ke kapal. Titik.

2. Sertifikat Kesehatan Pelaut (Sertifikat Garuda)

dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Untuk persyaratan yang satu ini, Anda perlu datang ke Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP). Periksakan diri, lunasi biaya administrasi sebesar Rp100.000, dan Anda pun siap melaut selama dua tahun sebelum mengajukan penerbitan ulang.

Sertifikat Kesehatan Pelaut adalah bukti bahwa Anda layak secara fisik untuk mengarungi kerasnya samudera, lebih-lebih jika menyangkut kondisi penglihatan, pendengaran, dan kesehatan jantung.

3. Buku Pelaut

dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Gampangnya, Buku Pelaut ibarat paspor kedua Anda. Lebih tepatnya, kartu identitas resmi Anda sebagai pelaut. Buku ini mencatat sertifikasi, riwayat kerja, dan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan karier Anda selama melaut.

Biarpun Anda baru merintis profesi ini, namun masih Anda perlukan. Dan yang akan menerbitkannya adalah Ditjen Perhubungan Laut. Untungnya, Anda dapat mengurus Buku Pelaut secara online sekarang.

4. Sertifikat Basic Safety Training (BST)

syarat dokumen kerja di kapal pesiar

Sertifikat BST adalah syarat dokumen kerja di kapal pesiar yang tidak dapat ditawar. Kebakaran, banjir, gangguan medis, apalagi evakuasi, Anda mesti tahu harus berbuat apa jika hal-hal tersebut terjadi. Itulah yang akan Anda pelajari di BST. Jadi, segera daftar dan ikuti pelatihan ini di lembaga yang terakreditasi.

5. Visa

dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Visa, seperti halnya paspor, adalah izin resmi masuk ke pelabuhan, berlayar, hingga akhirnya mendarat. Mayoritas visa berlaku hingga 5 tahun. Apabila lewat masa berlakunya, Anda harus mengajukan permohonan kembali. Baiknya Anda urus selama masa liburan, sebelum periode kontrak selanjutnya berjalan.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Perusahaan tidak asal rekrut karyawan untuk beraktivitas di kapal pesiar berpenumpang ribuan orang. Pihak pengelola menuntut bukti bahwa Anda tidak mempunyai tanggungan, termasuk tanggungan kriminal. SKCK bisa meyakinkan mereka kalau Anda sungguh-sungguh berkelakuan baik.

7. Asuransi Kesehatan

 dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Nantinya Anda akan tinggal di tengah lautan. Di tempat yang tak terjangkau rumah sakit. Jika Anda sakit atau cedera, bukan hanya repot tapi juga boros.

Sayangnya, perusahaan kapal pesiar tidak selalu bersedia menanggung biayanya kecuali Anda terlindungi asuransi. Bila Anda belum pernah mengambil asuransi, cukup pilih paket khusus pelaut. Selain itu, asuransi ini juga harus berlaku di seluruh dunia.

8. Sertifikat Vaksin

dokumen yang diperlukan untuk kerja di kapal pesiar

Tak perlu penjelasan panjang lebar lagi untuk dokumen yang satu ini. Tujuannya bukan hanya demi kebaikan Anda sendiri, tetapi juga melindungi keselamatan penumpang dari wabah penyakit.

Itulah daftar lengkap dokumen untuk kerja di kapal pesiar. Ada dokumen (mis. SKCK, Buku Pelaut) yang perlu terjemahan ke dalam bahasa Inggris. Kami menawarkan jasa penerjemah tersumpah yang cepat dan akurat, sesuai persyaratan kapal pesiar. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut.

legalisasi dokumen di kemenkumham

Mudah, Begini Cara Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Kini, legalisasi dokumen di Kemenkumham dapat Anda akses melalui layanan Apostille. Layanan ini mulai berlaku secara resmi sejak tahun 2022. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Indonesia yang memerlukan legalisasi di Kemenkumham dapat menuntaskannya dalam waktu yang lebih singkat.

Asalkan tersambung ke jaringan internet, Anda bisa mengakses Apostille dari rumah, atau dari lokasi lain sesuai pilihan Anda.

Syarat Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

syarat legalisasi dokumen di kemenkumham

Tak perlu lagi berkeliling dari satu kantor pemerintah ke kantor lainnya untuk mengurus legalisasi dokumen Anda. Cukup dengan Apostille. Tapi, sebelum itu, ada beberapa hal yang juga harus Anda persiapkan.

1. Jenis Dokumen Harus Sesuai

Apostille hanya bisa diberikan untuk jenis dokumen tertentu, seperti:

  • Akta Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat Cerai
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • SKCK
  • Akta notaris, dokumen usaha, dsb
  • Surat Keterangan Sehat

2. Dokumen Wajib Berstatus Resmi

Maksudnya:

  • Dokumen diterbitkan oleh lembaga pemerintah, atau
  • Merupakan dokumen pribadi (semisal kontrak) yang telah dinotarisasi oleh notaris yang berwenang.

3. Menyertakan Kartu Identitas

Anda selaku pemohon wajib mengunggah KTP yang masih berlaku (jika berdomisili di Indonesia) atau paspor (jika berada di luar negeri).

4. Pengajuan Harus Lewat Jalur Online

Anda harus menyiapkan:

  • Perangkat elektronik (laptop, tablet, atau smartphone) yang tersambung internet
  • Akses menuju portal Apostille: https://apostille.ahu.go.id
  • Versi digital dokumen yang siap diunggah (format PDF paling direkomendasikan)

5. Melunasi Biaya

Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham sebesar Rp150.000 untuk setiap dokumen. Pembayaran juga dapat Anda lakukan melalui sistem daring setelah pengajuan Anda selesai.

6. Negara Tujuan Harus Menerima Apostille

Negara yang Anda tuju harus merupakan bagian dari Konvensi Apostille Den Haag. Lebih dari 120 negara telah bergabung, namun ada baiknya juga Anda mengecek kembali.

Proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

proses legalisasi dokumen di kemenkumham

Bila semua persyaratan tersebut telah Anda penuhi, maka Anda sudah siap untuk legalisasi dokumen. 

Caranya, ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan Dokumen

Periksa kembali bahwa Anda memiliki dokumen yang ingin Anda legalisasi (seperti Akta Kelahiran, ijazah, SKCK, dan lain-lain). Pastikan dokumen tersebut sudah ditandatangani dan juga diberi cap oleh otoritas yang tepat. Contohnya, jika itu adalah ijazah, pastikan sudah ada stempel dari universitas Anda.

2. Siapkan Kartu Identitas

Kemudian, Anda harus mengunggah kartu identitas yang sah. Jika Anda berada di Indonesia, gunakan KTP. Apabila Anda berada di luar negeri, gunakan paspor sebagai pengganti. Kartu identitas tersebut wajib terlihat jelas dan juga terbaca dengan baik dalam hasil scan.

3. Buat Akun Apostille

Pertama, akses portal resmi Apostille di https://apostille.ahu.go.id. Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan menyertakan informasi dasar seperti nama, email, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengonfirmasi pendaftaran Anda lewat email.

4. Isi Formulir

Begitu Anda berhasil login, lanjutkan dengan mengisi formulir online. Formulir ini akan menanyakan detail seperti:

  • Jenis dokumen yang hendak Anda legalisasikan
  • Informasi terkait dokumen tersebut
  • Data kontak Anda (agar pihak staf dapat menghubungi Anda jika perlu)

5. Unggah Dokumen

Kemudian, upload dokumen Anda yang sudah di-scan dengan jelas. Pastikan seluruh halaman tampak jelas, dan juga teksnya dapat terbaca dengan mudah. Yang paling utama, pastikan Anda mengunggah dokumen yang benar.

6. Lunasi Biaya

Jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Anda bisa melunasi biayanya secara online menggunakan metode pembayaran yang tersedia di portal.

7. Tunggu Verifikasi

Setelah pembayaran Anda berhasil kami proses, petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda ajukan. Mungkin memakan waktu, namun tidak perlu khawatir. Anda akan menerima informasi terbaru melalui email. Jika semuanya sesuai, permohonan Anda akan disetujui.

8. Download Apostille

Begitu permohonan Anda disetujui, sertifikat Apostille Anda akan tersedia. Anda bisa download sertifikat tersebut dari portal, dan kini siap digunakan secara global.

Singkatnya, legalisasi dokumen di Kemenkumham sekarang jauh lebih simpel berkat Apostille. Jika Anda butuh bantuan untuk menerjemahkan dokumen, jasa penerjemah tersumpah kami hadir untuk mempercepat sekaligus mempermudah urusan Anda. Kirim dokumen Anda untuk memulai sekarang juga!

jasa penerjemah dokumen hukum

Mau Menerjemahkan Dokumen Hukum, Masih Ragu? Pro-Penerjemah Solusinya

Mengapa Dokumen Hukum Tidak Bisa Diterjemahkan Sembarangan?

Dokumen hukum seperti kontrak kerja, perjanjian kerjasama, akta notaris, atau surat pengadilan memiliki struktur dan istilah yang sangat spesifik. Salah satu kesalahan dalam menerjemahkan dapat menyebabkan:

  • Perubahan makna klausul penting
  • Ketidaksesuaian konteks hukum
  • Penolakan oleh institusi pemerintah, kedutaan, atau notaris

Itulah sebabnya, penerjemahan dokumen hukum wajib dikerjakan oleh penerjemah tersumpah yang memahami baik bahasa sumber maupun konteks hukum dalam bahasa target

Pro-Penerjemah: Layanan Profesional Penerjemahan Hukum Tersumpah

Pro-Penerjemah adalah layanan unggulan dari kantorjasapenerjemahtersumpah.com, yang fokus pada penerjemahan dokumen hukum secara akurat, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang Membedakan Kami?

Penerjemah Tersumpah Bersertifikat
Spesialisasi dalam dokumen hukum dan legal formal
Proses cepat, akurat, dan sesuai standar legalisasi internasional
Hasil siap pakai untuk kebutuhan notaris, pengadilan, kedutaan, dan legalisasi luar negeri

Bahasa yang Kami Layani

Kami melayani penerjemahan hukum tersumpah dari dan ke berbagai bahasa, seperti:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Jerman
  • dan bahasa lainnya sesuai permintaan

Klien Kami: Individu & Korporat Berpendidikan

Layanan kami digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari profesional, akademisi, dosen, pengusaha, hingga institusi pendidikan dan firma hukum. Dengan pendekatan profesional, kami menjaga kualitas dan kerahasiaan dokumen Anda.

Prosedur Layanan Penerjemahan Hukum

  1. Kirim dokumen via email/WhatsApp untuk estimasi
  2. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi
  3. Pemeriksaan akhir dan validasi
  4. Pengiriman hasil dalam bentuk digital & fisik sesuai kebutuhan
  5. Bisa digunakan langsung untuk keperluan legalisasi dan resmi

Legalitas Kami

Semua dokumen diterjemahkan oleh penerjemah yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga sah dan berlaku untuk keperluan hukum dalam dan luar negeri.

Hubungi Kami Hari Ini

Masih ragu? Kami terbuka untuk konsultasi GRATIS sebelum Anda memutuskan menggunakan jasa kami.

WhatsApp: Klik di sini
Website: kantorjasapenerjemahtersumpah.com
Lokasi: Jakarta – Melayani seluruh Indonesia secara daring

Jasa Apoetile Kemenkumham

Jasa Appostile KEMENKUMHAM, Wajib Baca Sebelum Proses!

Layanan jasa appostile kemenkumham merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan segel resmi dalam suatu dokumen publik asing yang dilakukan specimen di Kemenkumham. Aturan Appostile di Indonesia mulai berlaku sejak 4 Juni 2022.  Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat tentang regulasi birokrasi yang terkesan rumit dan Panjang. Bagaimana tidak, untuk mendapatkan legalisir ke tingkat kedutaan harus melalui 3 tahapan, yaitu; Ditjen AHU Kemenkumham, Kemenlu, kemudian Kedutaan Besar Negara yang di tuju. Sehingga tak bisa dipungkiri jika masyarakat lebih memilih jasa legalisir dokumen terpercaya

Continue reading Jasa Appostile KEMENKUMHAM, Wajib Baca Sebelum Proses!
Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional
Dapatkan Penawaran
Dapatkan Penawaran Harga Terbaik.
Chat Admin untuk Penawaran Harga Terbaik