
Kini, legalisasi dokumen di Kemenkumham dapat Anda akses melalui layanan Apostille. Layanan ini mulai berlaku secara resmi sejak tahun 2022. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Indonesia yang memerlukan legalisasi di Kemenkumham dapat menuntaskannya dalam waktu yang lebih singkat.
Asalkan tersambung ke jaringan internet, Anda bisa mengakses Apostille dari rumah, atau dari lokasi lain sesuai pilihan Anda.
Syarat Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Tak perlu lagi berkeliling dari satu kantor pemerintah ke kantor lainnya untuk mengurus legalisasi dokumen Anda. Cukup dengan Apostille. Tapi, sebelum itu, ada beberapa hal yang juga harus Anda persiapkan.
1. Jenis Dokumen Harus Sesuai
Apostille hanya bisa diberikan untuk jenis dokumen tertentu, seperti:
- Akta Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat Cerai
- Ijazah dan transkrip nilai
- SKCK
- Akta notaris, dokumen usaha, dsb
- Surat Keterangan Sehat
2. Dokumen Wajib Berstatus Resmi
Maksudnya:
- Dokumen diterbitkan oleh lembaga pemerintah, atau
- Merupakan dokumen pribadi (semisal kontrak) yang telah dinotarisasi oleh notaris yang berwenang.
3. Menyertakan Kartu Identitas
Anda selaku pemohon wajib mengunggah KTP yang masih berlaku (jika berdomisili di Indonesia) atau paspor (jika berada di luar negeri).
4. Pengajuan Harus Lewat Jalur Online
Anda harus menyiapkan:
- Perangkat elektronik (laptop, tablet, atau smartphone) yang tersambung internet
- Akses menuju portal Apostille: https://apostille.ahu.go.id
- Versi digital dokumen yang siap diunggah (format PDF paling direkomendasikan)
5. Melunasi Biaya
Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham sebesar Rp150.000 untuk setiap dokumen. Pembayaran juga dapat Anda lakukan melalui sistem daring setelah pengajuan Anda selesai.
6. Negara Tujuan Harus Menerima Apostille
Negara yang Anda tuju harus merupakan bagian dari Konvensi Apostille Den Haag. Lebih dari 120 negara telah bergabung, namun ada baiknya juga Anda mengecek kembali.
Proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

Bila semua persyaratan tersebut telah Anda penuhi, maka Anda sudah siap untuk legalisasi dokumen.
Caranya, ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan Dokumen
Periksa kembali bahwa Anda memiliki dokumen yang ingin Anda legalisasi (seperti Akta Kelahiran, ijazah, SKCK, dan lain-lain). Pastikan dokumen tersebut sudah ditandatangani dan juga diberi cap oleh otoritas yang tepat. Contohnya, jika itu adalah ijazah, pastikan sudah ada stempel dari universitas Anda.
2. Siapkan Kartu Identitas
Kemudian, Anda harus mengunggah kartu identitas yang sah. Jika Anda berada di Indonesia, gunakan KTP. Apabila Anda berada di luar negeri, gunakan paspor sebagai pengganti. Kartu identitas tersebut wajib terlihat jelas dan juga terbaca dengan baik dalam hasil scan.
3. Buat Akun Apostille
Pertama, akses portal resmi Apostille di https://apostille.ahu.go.id. Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan menyertakan informasi dasar seperti nama, email, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengonfirmasi pendaftaran Anda lewat email.
4. Isi Formulir
Begitu Anda berhasil login, lanjutkan dengan mengisi formulir online. Formulir ini akan menanyakan detail seperti:
- Jenis dokumen yang hendak Anda legalisasikan
- Informasi terkait dokumen tersebut
- Data kontak Anda (agar pihak staf dapat menghubungi Anda jika perlu)
5. Unggah Dokumen
Kemudian, upload dokumen Anda yang sudah di-scan dengan jelas. Pastikan seluruh halaman tampak jelas, dan juga teksnya dapat terbaca dengan mudah. Yang paling utama, pastikan Anda mengunggah dokumen yang benar.
6. Lunasi Biaya
Jangan lupa untuk melakukan pembayaran. Anda bisa melunasi biayanya secara online menggunakan metode pembayaran yang tersedia di portal.
7. Tunggu Verifikasi
Setelah pembayaran Anda berhasil kami proses, petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda ajukan. Mungkin memakan waktu, namun tidak perlu khawatir. Anda akan menerima informasi terbaru melalui email. Jika semuanya sesuai, permohonan Anda akan disetujui.
8. Download Apostille
Begitu permohonan Anda disetujui, sertifikat Apostille Anda akan tersedia. Anda bisa download sertifikat tersebut dari portal, dan kini siap digunakan secara global.
Singkatnya, legalisasi dokumen di Kemenkumham sekarang jauh lebih simpel berkat Apostille. Jika Anda butuh bantuan untuk menerjemahkan dokumen, jasa penerjemah tersumpah kami hadir untuk mempercepat sekaligus mempermudah urusan Anda. Kirim dokumen Anda untuk memulai sekarang juga!