
Setiap orang yang mampu berbahasa asing secara aktif dan juga pasif tidak serta merta bisa menjadi penerjemah resmi. Untuk menjadi penerjemah tersumpah, Anda harus memiliki sertifikat profesi dari perguruan tinggi atau organisasi penerjemah.
Lantas, apa keistimewaan seorang penerjemah resmi? Penerjemah tersumpah telah lulus ujian kualifikasi dan sertifikasi dengan nilai memuaskan. Selain itu, mereka juga telah diangkat sumpah oleh Kemenkumham.
Sehingga mereka memiliki izin untuk melakukan alih bahasa terhadap berbagai dokumen yang bersifat resmi. Hasil terjemahan mereka juga telah diakui keabsahannya. Tertarik untuk menjadi sworn translator? Inilah ulasan lengkap cara menjadi penerjemah.
Ujian Sertifikasi Penerjemah

Cara menjadi penerjemah resmi cukup mudah jika Anda mengikuti alurnya dengan benar. Sebelum mengajukan diri untuk mengambil sumpah profesi, Anda wajib mengikuti ujian sertifikasi profesi penerjemah.
Lantas, bagaimana cara mengikuti ujian tersebut? Berikut adalah beberapa lembaga yang menyediakan layanan sertifikasi untuk penerjemah.
1. Organisasi Profesi
Penerjemah tersumpah seluruh Indonesia memiliki organisasi profesi yang bernama HPI atau Himpunan Penerjemah Indonesia. HPI juga telah mendapat pengakuan resmi dari International Federation of Translators. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun.
2. LBI FIB Universitas Indonesia
Selain di HPI, Anda juga bisa memperoleh sertifikasi sebagai penerjemah dari Lembaga Bahasa Internasional FIB Universitas Indonesia. Setelah lulus ujian kualifikasi penerjemah di UI, Anda bisa membuktikan kredibilitas Anda sebagai penerjemah professional.
3. Pusat Bahasa UGM
Tidak hanya UI, Anda juga bisa mengikuti ujian sertifikasi penerjemah di UGM. Tujuan dari penyelenggaraan program sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi penerjemah.
Baca Juga: Penerjemah Resmi Di Bandung yang Paling Terkenal
Persyaratan untuk Menjadi Penerjemah Tersumpah

Mengutip website Kemenkumham, ada beberapa persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi penerjemah tersumpah. Inilah syarat-syaratnya:
- Takwa kepada Tuhan YME
- Warga negara Indonesia
- Setia pada Pancasila dan UUD RI 1945
- Tinggal di wilayah Indonesia atau di Kedutaan RI yang berada di luar negeri.
- Sehat jasmani dan juga rohani.
- Lulus ujian sertifikasi penerjemah.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana atau tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih.
- Tidak menjabat sebagai pegawai negeri, advokat, pejabat negara atau jabatan lainnya yang dilarang untuk dirangkap sesuai UU yang berlaku.
Baca Juga: Penerjemah Resmi Di Jakarta Terbaik dan Terkenal
Dokumen Pendukung

Untuk mengajukan permohonan sebagai penerjemah tersumpah, persiapkan dokumen berikut ini.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy sertifikat lulus ujian kompetensi penerjemah
- Surat keterangan sehat (asli)
- Fotocopy NPWP
- Surat pernyataan tidak dalam status terpidana, terdakwa, atau tersangka.
- Surat pernyataan bukan PNS, advokat, atau pejabat negara yang tidak diizinkan merangkap jabatan.
- Foto berwarna dengan background putih berukuran 4×6 (2 lembar)
- Bukti pembayaran
- Surat keterangan yang berisi data diri pemohon (alamat, no telepon, dan juga email)
- Surat kuasa dengan tanda tangan pemohon jika Anda menunjuk orang lain sebagai kuasa Anda.
Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah

Cara menjadi penerjemah tersumpah bahasa Inggris atau bahasa asing lain adalah sebagai berikut.
- Mengikuti ujian sertifikasi di HPI atau LBI FIB UI dan mendapat nilai minimal 80.
- Setelah lulus ujian kompetensi tersebut, Anda akan memperoleh sertifikat Tes Sertifikasi Nasional.
- Mengajukan surat permohonan menjadi penerjemah tersumpah kepada Kemenkumham.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti fotocopy KTP, NPWP, dan lain-lain.
- Jika permohonan tersebut diterima, Menteri Hukum dan HAM atau Kepala Kantor Wilayah akan mengambil sumpah Anda sebagai penerjemah professional.
- Setelah pengangkatan sumpah, Anda akan memperoleh Surat Keputusan dan juga izin untuk membuka jasa layanan penerjemah resmi.
Demikianlah persyaratan dan tata cara menjadi penerjemah resmi. Informasi ini tentu sangat berguna bagi siapa saja yang ingin mengembangkan karir sebagai penerjemah profesional. Namun, untuk menerjemahkan dokumen pribadi, Anda tidak perlu menjadi penerjemah.
Serahkan urusan terjemahan pada Pro Penerjemah. Hubungi kami di kantorpenerjemahtersumpah@gmail.com atau WA 082134390304.