
Jika Anda berniat untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, maka terlebih dahulu penting untuk mengetahui dasar hukum penerjemah tersumpah secara lengkap.
Meski saat ini sudah ada banyak aplikasi terjemahan yang bisa diandalkan untuk menerjemahkan naskah setiap saat, namun jasa penerjemah tersumpah juga masih banyak dibutuhkan. Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran kedudukan penerjemah tersumpah sendiri sudah ada dalam hukum.
Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah

Ada beberapa dasar hukum mengenai penerjemah tersumpah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia. Pada Pasal 223 ayat (2) menyebutkan bahwa penerjemah bahasa asing yang ditunjuk oleh pengadilan, instansi pemerintah, maupun swasta yang memerlukan jasa penerjemah haruslah penerjemah tersumpah.
Selain itu, penerjemah tersumpah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerjemah Tersumpah yang mengatur mengenai syarat, prosedur, dan kewajiban penerjemah tersumpah.
Penerjemah tersumpah juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1272a/2012 dan Nomor 1010/D/2012 tentang Penetapan Penerjemah Tersumpah Sebagai Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan lengkap mengenai pengertian maupun tata cara pengangkatan penerjemah tersumpah juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah ( Permenkumham 29/2016 ).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Setelah mengetahui dasar hukum penerjemah tersumpah lengkap, ada baiknya mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang penerjemah, seperti misalnya penerjemah tersumpah bahasa Inggris.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016, ada delapan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa diangkat menjadi tersumpah.
Beberapa di antaranya adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkewarganegaraan Indonesia serta berdomisili di wilayah NKRI atau di kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sedangkan syarat lainnya yang tak kalah penting adalah telah lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi. Untuk poin ini, Anda perlu mencari informasi terkait lembaga sertifikasi profesi penerjemah.
Seorang penerjemah juga tidak diperbolehkan untuk berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, maupun advokat maupun memangku jabatan yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap, juga tidak bisa mengajukan diri sebagai seorang penerjemah.
Pro Penerjemah, Solusi Terjemahan Dokumen Anda
Demikian ulasan lengkap mengenai dasar hukum penerjemah tersumpah. Keberadaan penerjemah tersumpah telah diatur dalam Permenkumham 29/2016 yang diubah dengan Permenkumham 4/2019.
Bagi Anda yang memerlukan jasa penerjemah tersumpah, Pro-Penerjemah bisa menjadi solusi untuk Anda dalam menerjemahkan dokumen penting yang Anda perlukan.
Anda dapat menghubungi kami melalui:
- Email : kantorpenerjemahtersumpah@gmail.com
- WA : 082134390304
Selamat mencoba!