![Layanan Appostile profesional terbaik dan terpercaya](https://kantorjasapenerjemahtersumpah.com/wp-content/uploads/2023/07/Jasa-Appostile-Profesional-750x375.webp)
Layanan jasa appostile merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan segel resmi dalam suatu dokumen public asing yang dilakukan specimen di Kemenkumham. Aturan Appostile di Indonesia mulai berlaku sejak 4 Juni 2022.
 Sebelumnya, banyak keluhan dari masyarakat tentang regulasi birokrasi yang terkesan rumit dan Panjang. Bagaimana tidak, untuk mendapatkan legalisir ke tingkat kedutaan harus melalui 3 tahapan, yaitu; Ditjen AHU Kemenkumham, Kemenlu, kemudian Kedutaan Besar Negara yang di tuju. Sehingga tak bisa dipungkiri jika masyarakat lebih memilih jasa legalisir dokum
Layanan Legalisir Dokumen Masa Lalu
![Keuntungan Menggunakan Jasa Penerjemah Akta Kelahiran](https://kantorjasapenerjemahtersumpah.com/wp-content/uploads/2023/05/Pentingnya-Menggunakan-Jasa-Translate-Akta-Kelahiran-1024x682.jpg)
Hingga pengetahuan saya yang terakhir pada September 2021, Pemerintah Indonesia belum menerapkan pemberlakuan Konvensi Apostille. Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara yang tergabung dalam konvensi tersebut.
Dalam proses legalisasi konvensional, dokumen yang akan digunakan di negara lain harus melewati beberapa tahap, seperti pengesahan oleh notaris, kemudian dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, dan terakhir dilegalisasi oleh kedutaan atau konsulat negara yang dituju. Konvensi Apostille dirancang untuk menggantikan proses ini dengan satu langkah sederhana, yaitu pemberian Apostille oleh otoritas kompeten di negara pengirim.
Proses apostille biasanya melibatkan beberapa tahap, termasuk verifikasi keaslian dokumen, penandatanganan oleh pejabat yang berwenang, dan penempatan tanda apostille itu sendiri. Biasanya, pejabat yang berwenang untuk memberikan apostille adalah pejabat di Departemen Luar Negeri atau Kementerian Hukum negara yang bersangkutan.
Layanan Legalisir Saat ini
Pada saat ini, beberapa negara di dunia telah menerapkan Konvensi Apostille, yang memungkinkan dokumen yang telah diberi Apostille di negara asalnya diakui secara otomatis di negara tujuan tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Namun, setiap negara memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda terkait penerapan Konvensi Apostille.
Tujuan dari apostille adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di antara negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya apostille, dokumen yang sudah mendapatkan tanda tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum di negara-negara anggota.
Aturan Proses Appostile
Berikut adalah aturan umum yang terkait dengan proses Apostille:
- Negara-negara yang Terkait: Apostille hanya berlaku di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 tentang Legalisasi Dokumen Asing. Saat ini, lebih dari 100 negara telah meratifikasi konvensi ini, termasuk banyak negara Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian besar negara Amerika Latin.
- Dokumen yang Dapat Diautentikasi: Apostille digunakan untuk mengesahkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, surat-surat pengadilan, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan-badan resmi.
- Prosedur Apostille: Prosedur untuk mendapatkan Apostille dapat bervariasi sedikit antara negara-negara yang berbeda. Secara umum, Anda perlu mengajukan permohonan Apostille ke otoritas yang berwenang, biasanya departemen luar negeri atau kementerian kehakiman negara Anda. Dokumen asli biasanya harus diautentikasi terlebih dahulu oleh otoritas lokal sebelum dapat diautentikasi dengan Apostille.
- Biaya dan Waktu: Biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Apostille juga dapat bervariasi. Pastikan untuk melakukan penelitian dan menghubungi otoritas yang berwenang di negara Anda untuk mendapatkan informasi terbaru tentang prosedur dan biaya yang berlaku.
Jasa Appostile Profesional
Jasa apostille dapat membantu memudahkan proses pengesahan dokumen untuk keperluan seperti studi di luar negeri, bekerja di luar negeri, pernikahan lintas negara, atau proses hukum internasional. Jika Anda membutuhkan jasa apostille, Anda dapat mencari informasi lebih lanjut melalui lembaga resmi pemerintah yang menangani legalisasi dokumen atau melalui agen jasa apostille yang terpercaya. Aturan Apostille adalah prosedur yang diatur oleh Konvensi Den Haag 1961 tentang Legalisasi Dokumen Asing. Apostille adalah sebuah stempel atau sertifikat yang ditempatkan pada dokumen resmi untuk memvalidasi keaslian dan otentisitasnya di negara-negara yang tergabung dalam konvensi tersebut.
Prosedure pemesanan Jasa Legalisir
Untuk pesan layanan appostile, cukup kontak kami di 0821-3439-0304. Tim kami akan menjelaskan sesuai keperluan negara masing-masing. untuk mengetahui negara mana saja yang menggunakan appostile bisa klik disini . Selanjutnya, untuk melihat dokumen publik apa saja yang bisa di proses appostile bisa klik disini. Proses dapat diselesaikan 7-10 hari, tarif jasa aposstile kisaran Rp. 700.000 – Rp. 1.200.000,-. Dokumen dapat kami proses setelah adanya konfirmasi DP 40%.
Contoh Dokumen Appostile
![](https://kantorjasapenerjemahtersumpah.com/wp-content/uploads/2023/07/appostile-jpeg.webp)