PPH Jasa Penerjemah: Rincian Pajak dan Penjelasan Lengkap

Ketahui PPH Jasa Penerjemah Sebelum Menggunakan Layanan Ini

Salah satu jenis pekerjaan yang kian populer adalah jasa penerjemah, karena memiliki peluang karier yang cukup luas dan menjanjikan. Namun apakah Anda sudah mengetahui mengenai PPh jasa penerjemah?

Sebagai salah satu jenis layanan jasa, ketentuan PPh atas jasa penerjemah atau translator masuk dalam PPh pasal 21 yang berbunyi:

“PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan”

Untuk informasi lebih lengkapnya artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai PPh 21 jasa penerjemah

Rincian Pajak Penerjemah

Memahami Rincian Pajak PPH Jasa Penerjemah

Perlu Anda ketahui bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan penerjemah baik secara tetap maupun pekerja lepas keduanya sama-sama wajib membayar PPh sesuai dengan Pasal 21 untuk WPDN (wajib pajak dalam negeri).

Tarif pajak yang dikenakan pada profesi penerjemah merujuk pada UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan yang dimaksud adalah tarif pajak progresif yang dikalikan dengan PKP (penghasilan kena pajak).

Berikut rincian lengkap mengenai ketentuan tarif PPh jasa penerjemah sesuai dengan Pasal 21 yang berlaku sejak Januari 2022:

  • Tarif pajak sebesar 5% untuk PKP dengan nominal mulai dari Rp0 hingga Rp60.000
  • Tarif pajak sebesar 15% untuk PKP mulai dari Rp60.000 hingga Rp250.000
  • Sedangkan tarif pajak sebesar 25% untuk PKP dengan nominal mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000
  • Selanjutnya tarif pajak sebesar 30% untuk PKP dengan nominal mulai dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000.
  • Dan yang terakhir adalah tarif pajak sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang memiliki nominal lebih dari Rp5.000.000

Baca Juga: Jasa Penerjemah Hukum Berpengalaman & Bersertifikat

Jenis-Jenis Penerjemah

Berkenalan dengan Jenis-jenis Penerjemah

Setidaknya terdapat dua jenis penerjemah yang memiliki wajib pajak yaitu penerjemah tersumpah dan non tersumpah (tidak terikat)

1. Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam menerjemahkan bahasa dan telah terakui secara resmi oleh lembaga yang berwenang dan juga pemerintah.

Seseorang dengan profesi penerjemah tersumpah biasanya memiliki tugas untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran dan kematian, dokumen kerjasama bisnis, SK, SOP, dan berbagai jenis dokumen resmi lainnya.

Biasanya dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan kebutuhan yang berkaitan dengan hukum.

Untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah terdapat beberapa kualifikasi yang harus terpenuhi seperti: menyelesaikan tes keahlian, kemampuan bahasa asing yang baik, serta pengalaman yang cukup dalam bidang terjemahan.

Biasanya penerjemah tersumpah harus bersedia untuk menandatangani pernyataan sebagai jaminan bahwa hasil terjemahan mereka akurat dan sah secara hukum.

Baca Juga: Jasa Penerjemah Profesional Terbaik Di Indonesia

2. Penerjemah Non-Tersumpah

Jenis yang kedua adalah penerjemah yang tidak memiliki ikatan secara hukum. Sehingga jenis penerjemah yang satu ini tidak perlu terakui secara resmi oleh lembaga berwenang dan juga pemerintah.

Biasanya, seorang penerjemah non-tersumpah memiliki tugas untuk menerjemahkan berbagai jenis dokumen yang tidak memiliki implikasi hukum contohnya buku, artikel, jurnal, dan beberapa jenis dokumen lainnya.

Perbedaan lainnya adalah seorang penerjemah non-tersumpah tidak memiliki kewajiban untuk menandatangani pernyataan jaminan,

Namun meskipun tidak terikat secara hukum, seorang penerjemah non-tersumpah juga tetap harus menghasilkan terjemahan yang akurat, sehingga tidak memberikan hasil terjemahan yang keliru kepada para kliennya.

Apabila saat ini Anda sedang mencari jasa penerjemah baik yang tersumpah maupun non-tersumpah, Anda bisa menggunakan jasa Pro Penerjemah.

Sebagai penyedia jasa penerjemah yang terbaik dan berkualitas kami siap membantu segala kebutuhan Anda untuk menerjemahkan dokumen resmi dan jenis dokumen lainnya.

Itulah informasi lengkap mengenai PPh jasa penerjemah beserta dengan jenis-jenisnya. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi kami melalui 

Jasa Penerjemah Tersumpah Profesional