Ingin menjadi Warga Negara Indonesia secara resmi? Proses naturalisasi bisa menjadi jalur yang Anda tempuh. Namun, langkah ini tidak bisa sembarang orang lakukan. Ada sejumlah dokumen naturalisasi yang wajib dipenuhi sebagai syarat utama pengajuan.
Dari bukti tinggal hingga surat keterangan sehat, setiap dokumen memiliki fungsi penting dalam menilai kelayakan Anda sebagai warga negara baru. Agar prosesnya berjalan lancar, pastikan Anda memahami dan menyiapkan semuanya secara tepat dan lengkap.
Syarat Menjadi WNI

Sebelum kita masuk ke daftar dokumen untuk pewarganegaraan, penting untuk memahami syarat-syarat naturalisasi yang harus pemohon penuhi untuk dapat mengajukan permohonan naturalisasi.
Berikut persyaratan jadi WNI:
- Pemohon harus sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Saat mengajukan permohonan, pemohon wajib sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Pemohon harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Wajib membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
Dokumen-dokumen Penting untuk Proses Naturalisasi

Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen naturalisasi kenegaraan Indonesia berikut.
1. Surat Permohonan Naturalisasi
Ini adalah dokumen utama yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat ini harus memuat identitas lengkap pemohon dan juga alasan permohonan naturalisasi.
2. Bukti Kelahiran Sah
Bisa berupa fotokopi akta kelahiran atau dokumen lain yang secara sah membuktikan tanggal dan tempat kelahiran pemohon. Dokumen ini juga telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Fotokopi KTP/Paspor Asing dan Dokumen Perjalanan (bagi WNA)
Ini sebagai identitas diri dari negara asal yang masih berlaku.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku
Ini adalah bukti legalitas keberadaan pemohon di Indonesia. Selain itu, salinan KITAP harus telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana di Indonesia.
6. Surat Pernyataan Kemampuan Berbahasa Indonesia
Surat pernyataan kemampuan berbahasa Indonesia atau pernyataan tertulis dari pemohon yang menegaskan kemampuannya dalam berbahasa Indonesia.
7. Surat Pernyataan Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945
Ini adalah komitmen pemohon untuk patuh pada dasar negara dan konstitusi Indonesia.
8. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
Dokumen ini untuk membuktikan kondisi kesehatan fisik dan mental pemohon.
9. Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dari Negara Asal
Dokumen ini berasal dari perwakilan negara asal pemohon yang menyatakan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda.
10. Surat Keterangan Pekerjaan/Penghasilan
Dokumen ini dari camat di wilayah domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
11. Pas foto
Lampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm. Biasanya berjumlah 6 lembar dengan latar belakang merah.
12. Bukti Resi Pembayaran Biaya Naturalisasi
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, biaya naturalisasi mulai dari Rp15.000 sampai Rp5.000.000.
13. Dokumen Pendukung Lainnya
Kelengkapan pendukung ini tergantung pada kasus perorangan, seperti akta perkawinan (jika menikah dengan WNI), akta perceraian, akta kematian suami/istri, akta kelahiran anak, atau dokumen lain.
Note: Pastikan semua dokumen asli tersedia untuk diverifikasi dan fotokopi yang diserahkan sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Proses ini mungkin memerlukan penerjemahan dokumen jika aslinya tidak dalam bahasa Indonesia.
Mengurus dokumen naturalisasi memang butuh ketelitian dan pemahaman mendalam akan setiap detailnya.
Jika Anda membutuhkan terjemahan resmi dokumen naturalisasi, serahkan pada Pro-Penerjemah yang andal dan tersumpah. Pro-Penerjemah menyediakan layanan penerjemahan dokumen tersumpah yang akurat dan tepercaya, memastikan setiap berkas Anda lengkap dan sah untuk proses naturalisasi.
Hubungi sekarang dan wujudkan status kewarganegaraan Indonesia Anda dengan langkah yang tepat dan tanpa hambatan.