Jasa Penerjemah
Pandemi sudah berlangsung sekitar satu tahun lebih. Hal ini yang kemudian mengaharuskan seluruh pelayanan publik dilakukan secara online. Seperti halnya di sektor pemerintahan, pelayanan seperti pajak, legalisir dan perizinan dilakukan secara online. Tidak hanya itu, sektor penerjemah pun harus segera beradaptasi dengan keadaan ini. dalam hal ini penerjemah online mulai ramai di musim pandemi.
Apalagi, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang memaksa berhentinya mobilitas masyarakat secara drastis. Yang kemudian menjadikan pengguna jasa penerjemah kesulitan untuk menerjemahkan teks atau dokumen. Namun, dengan adanya penerjemah online para pengguna jasa penerjemah dapat menerjemahkan teks atau dokumen dari rumah saja.





