Bayangkan ada anak di belahan dunia lain yang menunggu pelukan hangat dan rumah penuh cinta—dan Anda punya kesempatan untuk memberikannya. Namun, adopsi anak dari luar negeri bukan sekadar niat baik, ini adalah proses hukum lintas negara yang memerlukan ketelitian, kesabaran, dan dokumen resmi yang sah secara hukum.
Jika Anda mempertimbangkan pengangkatan anak internasional di Indonesia, memahami dokumen dan persyaratan adalah langkah awal yang krusial. Berikut syarat dan dokumen lengkap yang Anda butuhkan!
Persyaratan Umum untuk WNI Adopsi Anak WNA

Sebelum mengurus dokumen, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai calon orang tua angkat menurut hukum Indonesia dan negara asal anak.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain.
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
- Berstatus menikah minimal 5 tahun dan memenuhi persyaratan lebih lanjut
- Tidak memiliki anak, atau
- Memiliki satu anak kandung, atau
- Memiliki satu anak adopsi dan tidak memiliki anak kandung.
- Bukan pasangan sejenis.
- Memiliki kondisi keuangan dan kesehatan fisik maupun mental yang baik
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Memiliki agama yang sama, baik calon orang tua angkat maupun calon anak.
- Memperoleh izin tertulis dari negara asal calon anak dan calon orang tua.
Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus single parent dan ingin mengadopsi anak, prosesnya hanya bisa Anda lakukan setelah memperoleh izin khusus dari menteri yang berwenang. Kewenangan ini umumnya didelegasikan kepada kepala dinas sosial di tingkat provinsi.
Persetujuan ini menjadi syarat utama karena adopsi oleh orang tua tunggal memiliki ketentuan dan pengawasan lebih ketat. Jika syarat ini terpenuhi, prosedur adopsi anak yang benar selanjutnya adalah pemenuhan dokumen.
Dokumen Penting untuk Proses Adopsi Anak dari Luar Negeri

Mengadopsi anak lintas negara memerlukan serangkaian dokumen resmi dari calon orang tua angkat, instansi sosial, hingga perwakilan negara.
Berikut adalah dokumen-dokumen utama yang harus Anda persiapkan.
1. Dokumen Identitas dan Status Hukum
- Fotokopi KTP atau paspor
- Akta kelahiran yang dilegalisir
- Akta nikah yang sudah dilegalisir
- Dokumen izin dari pemerintah negara asal calon orang tua dan persetujuan tertulis dari anggota keluarga (optional)
- KITAS/KITAP.
2. Dokumen Kesehatan dan Psikologis
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- Keterangan dari dokter spesialis kandungan terkait fungsi reproduksi (terutama jika belum memiliki anak).
3. Dokumen Legal dan Administratif Tambahan
- SKCK
- Surat pernyataan tidak memiliki anak atau memiliki satu anak kandung/adopsi.
- Surat pernyataan bersedia mengasuh anak demi kepentingan terbaik anak.
- Surat pernyataan kesediaan memberi informasi asal-usul anak saat anak siap.
- Pernyataan tertulis untuk tidak membedakan anak kandung dan anak angkat.
- Surat keterangan penghasilan dari tempat kerja yang disahkan Kedutaan dan dicatat di Kemenlu dan Kemenkumham.
- Surat pernyataan kesiapan dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan perkembangan anak hingga usia 18 tahun.
4. Dokumen Terkait Anak
- Akta kelahiran anak dan/atau surat keterangan agama
- Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke lembaga sosial
- Laporan sosial dari pekerja sosial tentang kondisi anak
- Foto anak bersama calon orang tua angkat
5. Prosedur Institusional dan Legal
- Surat keputusan izin pengasuhan sementara dari Kementerian Sosial
- Kunjungan dan evaluasi dari pekerja sosial
- Surat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
- Izin resmi pengangkatan anak dari Menteri Sosial
- Penetapan pengadilan yang menyatakan anak berstatus terlantar
- Pengawasan dan pelaporan berkala dari orang tua ke perwakilan RI di luar negeri.
Adopsi anak dari luar negeri membutuhkan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen hukum yang sah dan lengkap. Salah satu bagian krusial adalah menerjemahkan dokumen resmi secara akurat.
Jangan biarkan kendala bahasa menghambat impian Anda untuk memiliki buah hati. Hubungi Pro-Penerjemah sekarang melalui WhatsApp dan manfaatkan layanan jasa penerjemah tersumpah Pro-Penerjemah untuk menerjemahkan dokumen penting Anda secara akurat, cepat, dan legal.