Ingin mengurus Green Card USA untuk tinggal, bekerja, atau reunifikasi keluarga di Amerika Serikat? Salah satu syarat utama yang sering dilupakan adalah dokumen wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar diakui oleh USCIS (United States Citizenship and Immigration Services). Di halaman ini, kami jelaskan secara lengkap dokumen apa saja yang harus diterjemahkan, persyaratan resmi USCIS, serta bagaimana layanan Pro-Penerjemah membantu Anda mengurus terjemahan dokumen secara cepat, akurat, dan 100% sesuai standar Amerika Serikat
Apa Itu Green Card USA?
Green Card adalah izin tinggal tetap (Permanent Resident Card) di Amerika Serikat yang memberikan pemegangnya hak untuk:
- Tinggal di AS tanpa batas waktu
- Bekerja secara legal
- Mengajukan keluarga untuk imigrasi
- Mengajukan naturalisasi (kewarganegaraan AS) setelah memenuhi syarat
Dalam proses pengajuannya, setiap dokumen non-English harus dalam bentu terjemahan tersumpah profesional dan akurat.
Kenapa Dokumen Harus Diterjemahkan untuk Green Card?
USCIS secara resmi menyatakan bahwa:
“Any document containing foreign language must be accompanied by a full English translation and a certification that the translation is complete and accurate.”
Artinya:
- Dokumen berbahasa Indonesia tidak akan di-approve jika tidak mengguanakan bahasa International.
- Terjemahan harus lengkap, akurat, dan lampirkan sertifikat penerjemah (certificate of translation).
- Penerjemah harus kompeten secara profesional.
Dengan jasa penerjemah tersumpah, Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Dokumen yang Wajib Diterjemahkan untuk Green Card USA
Daftar dokumen keperluan permintaan USCIS:
1. Dokumen Identitas
- Akta Kelahiran
- KTP / Paspor
- Kartu Keluarga
- Surat Ganti Nama (jika ada)
2. Dokumen Pernikahan & Keluarga
- Buku Nikah / Marriage Certificate
- Surat Cerai / Divorce Decree
- Akta Kematian pasangan )
- Akta Kelahiran anak
3. Dokumen Pekerjaan & Pendidikan
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat pengalaman kerja
- Sertifikat kompetensi
4. Dokumen Pendukung Sponsor
- Surat pernyataan sponsor (Affidavit of Support)
- Bukti hubungan keluarga (foto, chat – opsional)
5. Dokumen Hukum
- Surat SKCK
- Dokumen kepolisian
- Putusan pengadilan (jika ada)
Semua dokumen ini harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris dengan format yang dapat diterima oleh lembaga imigrasi AS.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah?
✓ Diterima oleh USCIS
Format terjemahan + sertifikat penerjemah memenuhi standar hukum internasional.
✓ Terjemahan Akurat 100% (Word-by-Word & Formatting)
Untuk dokumen imigrasi, kesalahan sekecil apa pun bisa menunda proses.
✓ Sertifikat Penerjemah (Certificate of Accuracy)
Wajib untuk pengajuan Green Card.
✓ Proses Cepat (1–24 Jam)
Tersedia layanan ekspres untuk kebutuhan mendesak.
✓ Bisa Kirim dari Seluruh Indonesia
Cukup foto / scan → kami terjemahkan → kirim hasil PDF atau hard copy.

Visa untuk USA
Layanan Pro-Penerjemah untuk Green Card USA
Pro-Penerjemah adalah layanan penerjemah tersumpah profesional yang telah menangani ribuan dokumen untuk kebutuhan:
- Pengajuan Green Card
- Visa kerja Amerika
- Visa pelajar (F1, J1)
- Sponsor & reunifikasi keluarga
Layanan kami meliputi:
- Terjemahan tersumpah bahasa Inggris
- Terjemahan akta, ijazah, SKCK, buku nikah
- Sertifikat penerjemah sesuai standar USCIS
- Jasa legalisasi (opsional)
- Pengiriman hard copy ke seluruh Indonesia
Biaya Terjemahan untuk Green Card USA
Harga mulai dari:
Rp75.000 – Rp150.000 per halaman
(Tergantung jenis dokumen dan tingkat kesulitan)
Tersedia:
- Paket hemat untuk pengajuan keluarga
- Paket lengkap dokumen Green Card (akta, nikah, SKCK, ijazah)
- Layanan ekspres 4–24 jam
Cara Order Jasa Penerjemah Tersumpah
- Kirim foto/scan dokumen via WhatsApp
- Kami analisis jumlah halaman & berikan penawaran
- Pembayaran
- Proses terjemahan oleh penerjemah tersumpah
- Dokumen dikirim dalam bentuk PDF & hardcopy
Butuh Terjemahan Tersumpah untuk Pengurusan Green Card USA?
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis:
WhatsApp: 0821-3439-0304
Tim kami siap membantu dari awal sampai dokumen Anda siap untuk proses imigrasi AS.
