
Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda perlu dilakukan segera, sebab hal ini secara langsung menentukan hak-hak serta arah masa depannya. Bagi Anda yang awam dalam prosesnya, pahami tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbaru di Indonesia.
Indonesia memperbolehkan anak-anak yang lahir dengan kewarganegaraan ganda untuk mempertahankan keduanya hingga usia 18 tahun. Namun, status tersebut wajib didaftarkan secara resmi. Jika Anda lalai mendaftarkan sekarang, anak Anda berisiko kehilangan hak memilih kewarganegaraan Indonesia nantinya. Akibatnya, beberapa jalan yang mungkin mereka inginkan kelak bisa tertutup.
Untuk itu, pahami syarat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, lengkap dengan prosedur registrasinya berikut:
1. Pastikan Eligibilitas Anak

Pertama-tama, pastikan terlebih dahulu bahwa anak Anda termasuk dalam kategori warga negara ganda.
Ketentuan ini mencakup situasi berikut:
- Anak lahir dari seorang WNI dan pasangan yang berkewarganegaraan asing.
- Anak lahir di luar negeri, tetapi memiliki orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Anak memegang kewarganegaraan asing sejak lahir, tetapi memiliki dasar hukum untuk mengklaim kewarganegaran Indonesia.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Berikutnya, Anda wajib mengumpulkan serta menyiapkan dokumen-dokumen asli berikut salinannya, yang terdiri dari:
- Akta kelahiran anak (baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, dengan terjemahan)
- Surat nikah kedua orang tua
- Paspor dan kartu identitas masing-masing orang tua (KTP untuk pihak yang WNI)
- Kartu Keluarga apabila telah berdomisili di Indonesia
- Bukti kewarganegaraan asing (berupa paspor atau sertifikat kewarganegaraan)
- Pas foto anak
- Surat pengajuan permohonan
3. Ajukan Permohonan

Lokasi pengajuan harus sesuai dengan domisili Anda. Bila Anda berada di wilayah Indonesia, semua dokumen harus disampaikan kepada Kemenkumham melalui kantor imigrasi yang terdekat.
Namun, jika Anda berada di luar negeri, serahkan dokumen ke KBRI atau KJRI di negara tempat Anda tinggal. Tidak perlu mengulangi pertanyaan mengenai prosedur pendaftaran. Petugas akan menindaklanjuti pendaftaran Anda berdasarkan berkas yang telah Anda kumpulkan.
4. Tunggu Persetujuan

Berikutnya, Anda perlu menunggu hingga sertifikat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda disetujui.
Dalam situasi yang lazim, proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM berlangsung antara 30-60 hari kerja sejak pengajuan. Dengan catatan, bahwa tidak ada kekurangan dokumen maupun hambatan lainnya.
Akan tetapi, terdapat beberapa faktor yang dapat berdampak pada durasi proses:
- Lokasi tempat pengajuan
- Kelengkapan berkas
- Waktu-waktu sibuk
Bila Anda belum menerima informasi dalam jangka dua bulan, ada baiknya menindaklanjuti ke kantor imigrasi atau KBRI/KJRI jika Anda berdomisili di luar negeri.
5. Buat Laporan ke Dukcapil

Sesudah memperoleh sertifikat kewarganegaraan, kunjungi Dukcapil yang paling dekat untuk:
- Menambahkan anak Anda dalam Kartu Keluarga
- Memperbarui catatan registrasi sipil
- Mendaftarkan Akta Kelahiran Indonesia (jika anak Anda lahir di luar negeri dan pendaftaran ini belum terlaksana)
6. Buat Paspor Indonesia

Usai mendaftarkan kewarganegaraan ganda anak Anda dan menerima sertifikatnya, Anda berhak mengajukan permohonan paspor Indonesia. Dengan demikian, anak Anda dapat bepergian menggunakan paspor tersebut sambil tetap memegang kewarganegaraan asing mereka.
Paspor ini sangat bermanfaat untuk perjalanan ke Indonesia atau negara-negara lain yang memberlakukan syarat visa atau aturan masuk khusus bagi warga negara Indonesia.
Akhir kata, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda adalah langkah krusial untuk menjamin hak buah hati. Bila Anda butuh bantuan dalam hal terjemahan dokumen, kami menawarkan jasa penerjemah tersumpah untuk memastikan semua berkas Anda sesuai. Hubungi kami untuk mempermudah proses pendaftaran Anda.