
Pernikahan lintas negara antara WNI (Warga Negara Indonesia) dengan WNA (Warga Negara Asing) merupakan salah satu hal yang lumrah pada saat ini. Berbeda dengan pernikahan dengan sesama WNI, Anda yang tinggal di sekitar Jakarta tentu membutuhkan bantuan jasa penerjemah Jakarta Selatan untuk mengurus administrasi.
Untuk Anda yang berdomisili di area Jakarta Selatan, kehadiran jasa penerjemah ini dapat sangat membantu agar proses pengurusan dokumen dan perizinan lainnya lebih mudah dan cepat. Untuk informasi lengkap mengenai jasa penerjemah dokumen untuk persyaratan menikah dengan WNA, yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Syarat Dokumen Pernikahan untuk WNA

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, persiapan dokumen untuk menikah dengan WNA akan lebih banyak daripada sesama WNI, karena melibatkan dua negara.
Jika Anda melakukan pernikahan di Indonesia, maka semua dokumen pasangan WNA harus sudah ditejemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Tidak bisa asal terjemah, karena pihak yang diperkenankan melakukan alih bahasa ini haruslah penerjemah yang telah disumpah.
Lalu, apa saja persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh Anda dan pasangan untuk diserahkan ke jasa penerjemah tersumpah bahasa Inggris?
1. Dokumen Umum
Dokumen umum yang wajib dipersiapkan dalam mempersiapkan momen sakral kehidupan Anda antara lain:
- Fotokopi paspor pasangan Anda yang masih berlaku
- Fotokopi kartu identitas yang dikeluarkan oleh negara asal pasangan Anda
- Salinan akta atau sertifikat kelahiran yang sah
- CNI (Certificate of No Impediment) atau lebih dikenal sebagai surat keterangan lajang. Surat ini menyatakan bahwa pasangan Anda dapat menikah dan akan melangsungkan pernikahan dengan WNI. Pihak yang mengeluarkannya adalah kedutaan atau instansi negara asal yang berwenang.
- Surat keterangan bahwa pasangan tidak berada dalam perkawinan
- Untuk calon mempelai yang pernah menikah, sertakan akta cerai
- Apabila calon mempelai pernah menikah dan tinggal pasangan meninggal dunia, maka sertakan akta kematian pasangannya
- Surat keterangan domisili saat ini
- Foto berukuran 2×3 dan 4xs6 sebanyak 4 lembar/masing-masing ukuran
- Surat keterangan mualaf, apabila calon pengantin awalnya bukan islam dan Anda akan menikah di KUA
Baca Juga: Jasa Penerjemah Bahasa Inggris Jakarta
2. CNI
Sebelumnya sudah dicantumkan persyaratan CNI (Certificate of No Impediment), yang cara mendapatkannya dari kedutaan asing pasangan. Persyaratannya antara lain:
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal dan paspor
- Akta kelahiran asli
- Bukti domisili atau tempat tinggal, atau salinan tagihan telepon dan listrik
- Formulir pernikahan yang didapatkan dari kedutaan.
Nah, dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan kepada jasa penerjemah tersumpah, harus Anda seahkan ke kedutaan negara pasangan untuk mendapat legalisasi.
Baca Juga: Jasa Penerjemah Di Jakarta Pusat Terbaik Dan Terlaris
Syarat Dokumen Pernikahan untuk WNI

Sedangkan Anda selaku WNI, harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, serta Kartu Keluarga
- Surat pengantar yang dikeluarkan oleh RT/RW
- Formulir N1, N2, serta N4 yang diambil di kantor kecamatan atau kelurahan
- Formulir N3 bisa dipersiapkan apabila Anda ingin menikah di KUA, yang ditandatangi oleh Anda dan pasangan
- Data orang tua calon pengantin
- Buku nikah orang tua, khusus calon pengantin yang merupakan anak pertama
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru
- Data dan fotokopi KTP dua orang saksi pernikahan
- Perjanjian pra nikah atau prenup
- Anda juga harus menyerahkan dokumen ke kedutaan asing pasangan, di antaranya:
- Fotokopi KTP, prenup, surat N1, N2, serta N4
- Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran
Baca Juga: Jasa Penerjemah Murah Di Jakarta Berkualitas
Pro Penerjemah, Jasa Penerjemah untuk Dokumen Pernikahan Anda

Untuk mempermudah Anda menerjemahkan semua dokumen tersebut, maka Anda bisa menyerahkannya kepada Pro Penerjemah, yang memberikan layanan jasa penerjemah tersumpah Jakarta Selatan.
Kami adalah jasa penerjemah Jakarta Selatan yang telah melayani banyak klien untuk berbagai jenis dokumen, termasuk dokumen resmi dan legal. Untuk konsultasi lebih lanjut, silakan kontak kami melalui WhatsApp di nomor 082134390304.