
Mengetahui gaji berbagai profesi di Indonesia merupakan salah satu hal menarik, termasuk gaji penerjemah tersumpah . Mengetahui kisaran gaji penerjemah bahasa Inggris dan bahasa lainnya dapat menjadi referensi jika Anda tertarik masuk ke dalam bidang ini.
Kisaran pendapatan setiap penerjemah tersumpah cukup beragam. Bergantung pada kualifikasi, bahasa terjemahan, serta biaya jasa setiap proyek. Selain itu, profesi ini cukup menjanjikan, entah sebagai sampingan atau profesi utama.
Temukan penjelasan mengenai gaji hingga persyaratan untuk menjadi penerjemah profesional pada artikel di bawah ini!
Baca Juga: Bagaimana Menjadi Penerjemah Tersumpah? Panduan Lengkap
Kisaran Gaji Penerjemah Tersumpah

Di dalam masyarakat umum, profesi penerjemah tersumpah masih cukup asing. Namun jika memiliki ketertarikan kepada bidang ini, maka Anda tentu tertarik dengan gaji penerjemah Inggris Indonesia ataupun bahasa dunia lainnya.
Pasalnya, pendapatan dari profesi ini terbilang cukup tinggi daripada beberapa pekerjaan populer lainnya.
Berikut gambaran umum mengenai gaji bersih dari profesi penerjemah:
- Tidak ada pengalaman: Rp4.660.132
- Pengalaman kurang dari 5 tahun: Rp 4.754.273 – Rp5.360.428
- Pengalaman 5-10 tahun: Rp5.468.716 – Rp5.924.189
- Pengalaman lebih dari 10 tahun: sekitar Rp6.165.960
Lalu informasi tambahan mengenai gaji ini antara lain:
- Usia rata-rata pekerja ini adalah 32 tahun
- Jam kerja sekitar 37 jam/minggu
- Rata-rata anggota asosiasi penerjemah kurang dari 50 orang
Baca Juga: Penerjemah Tersumpah Kemenkumham Terbaik
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Jika berminat bergabung menjadi salah satu penerjemah di perusahaan atau secara individu, maka ada persyaratan yang harus Anda penuhi.
Nah, secara umum, berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permenkumham 4/2019 ada delapan syarat untuk terjun ke bidang ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Domisili atau tempat tinggal di NKRI ataupun di kantor kedutaan atau perwakilan RI di luar negeri
- Setia terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945
- Sehat fisik dan rohaninya
- Lulus ujian kualifikasi penerjemah dari Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Perguruan Tinggi atau Organisasi Profesi
- Tidak berstatus PNS, pejabat, advokat atau jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh UU
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum
Untuk bisa menjadi seorang penerjemah tersumpah, Anda harus lulus ujian sertifikasi dengan nilai minimal 80 (Grade A).
Apabila sudah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, maka ada tahapan prosedur selanjutnya untuk pengajuan permohonan, yaitu:
- Melakukan pengajuan permohonan
- Membayar biaya sesuai ketentuan
- Permohonannya diperiksa
- Pengambilan Sumpah Penerjemah
- Menyiapkan dokumen untuk menjadi penerjemah tersumpah
Baca Juga: Sertifikasi Penerjemah Tersumpah 2023
Ciri-Ciri Hasil Penerjemah Tersumpah Resmi

Jika Anda belum berminat menjadi penerjemah dan ingin menggunakan jasanya saja, maka ketahuilah apa saja ciri-ciri hasil penerjemah tersumpah resmi, supaya tidak merugi karena dokumen tidak diakui:
1. Terdapat Stempel dan Tanda Tangan pada Hasil Terjemahan
Stempel dan tanda tangan merupakan pembeda utama dengan penerjemah biasa. Di setiap lembar terjemahan terdapat tanda tangan dan stempel yang hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
2. Sesuai Standar Penerjemah Nasional
Hasilnya sesuai standar nasional, sehingga klien dan pihak berkepentingan dapat memahami maknanya.
3. Diakui oleh Kementerian
Jika menggunakan jasa penerjemah resmi, maka hasilnya sudah bersifat legal dan diakui hukum. Oleh karena itu, Anda tidak perlu lagi menggunakan jasa notaris. Dokumennya sudah bisa langsung diterima kementerian dalam dan luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali profesi ini menjanjikan, sehingga bisa Anda pertimbangkan.
Sedangkan jika ingin tahu saja mengenai gaji penerjemah tersumpah dan memilih menggunakan jasa ini saja, maka silakan gunakan jasa penerjemah tersumpah terbaik: “Pro Penerjemah”.
Kami merupakan lembaga resmi yang hasil terjemahannya berkualitas dan diakui pemerintah. Untuk informasi selengkapnya, silakan hubungi di WA 082134390304, atau melalui email ke kantorpenerjemahtersumpah@gmail.com.