Bahasa Inggris merupakan salah satu bahasa Internasional resmi PBB. Sehingga banyak persyaratan administrasi yang melibatkan orang/lembaga berbeda negara menggunakan bahasa Inggris. Misalnya saja warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing maka diperlukan data diri berbahasa Inggriss. Biasanya dalam kasus semacam itu mereka menggunakan jasa dari seorang penerjemah tersumpah.
Seorang penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen kemudian memberikan cap atau stempel tanda tersumpah. Stempel ini menunjukan bahwa dokumen tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan administratif dan absah di hadapan hukum (Baca juga: penerjemah Tersumpah, Aturan, dan Prakteknya di Indonesia). Pasalnya lembaga seperti KUA atau pengadilan hanya menerima dokumen terjemahan yang terdapat cap tersumpah. Untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut.




