Tren penerjemah tersumpah dewasa ini menunjukan grafik yang meningkat. Selain ramai karena banyak pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri juga karena banyak perusahaan yang berekspansi ke negara lain dalam memasarkan produknya. Terbukti kantor pelayanan jasa penerjemah tersumpah misalnya terdekat di Jakarta sudah mulai banyak bermunculan.
Sayangnya, meningkatnya tren penerjemah tersumpah belum diikuti pemahaman masyarakat tentang jasa penerjemah tersumpah. saat masyarakat pengguna jasa penerjemah ingin menerjemahkan dokumen, kebanyakan mengalami kebingungan. Yang kemudian menjadikan volume pencarian google untuk kata kunci pengertian jasa penerjemah menunjukan angka yang cukup tinggi. Artikel ini akan membahas sedikit tentang pengertian, aturan dan praktiknya. Silahkan baca sampai akhir untuk pemahaman yang komprehensif.
Pengertian Jasa Penerjemah tersumpah
Kata penerjemah merupakan kata serapan dari Bahasa Arab yaitu tarjamah yang berarti orang atau alat atau sesuatu yang mengkomunikasikan maksud dari bahasa satu ke bahasa lainya. Secara umum, penerjemah terbagi menjadi 2. Pertama, yaitu penerjemah tulis yang disebut translator. Kedua, penerjemah oral/lisan yang biasa disebut Interpreter.
Penerjemah tulis, yang diterjemahkan adalah dokumen. Dokumen dibedakan menjadi dua yaitu dokumen Hukum (legal) dan dokumen umum. Dokumen hukum diantaranya; Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Pendirian, Akta Perubahan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Perjanjian Kerja, Perjanjian Distribusi, Perjanjian Kerjasama, Piagam Penghargaan, Ijazah (dokumen akademik lainya), Karti Tanda Penduduk (dokumen pribadi lainya), Peraturan menteri, peraturan presiden, keputusan menteri, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Presidenm Litigasi, putusan Pengadilan, Arbitrasem Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, paten, Lisensi, Asuransi, Surat Kuasa, dan sebagainya. Sedangkan dokumen umum meliputi semua dokumen selain dokumen hukum, seperti makalah, Jurnal, Skripsi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, penerjemahan lisan atau interpreter merupakan sebuah jembatan komunikasi perbedaan dua bahasa yang berbeda. Dalam kenyataanya, interpreting terdiri dari dua macam, simultan dan konsekutif.Secara umum ada 3 jenis penerjemahan yaitu Penerjemah tersumpah, Penerjemah Reguler dan Penerjemah native. Mari kita bahas satu persatu.
Penerjemah Tersumpah
Penerjemah tersumpah atau disebut sworn translation bukan sembarang penerjemah. predikat penerjemah tersumpah diberikan kepada orang yang sudah mengikuti ujian kualifikasi penerjemahan yang saat ini hanya diselenggarakan oleh fakultas Ilmu Budaya/Fakultas Sastra, yang lulus dengan nilai A yaitu di angka 80 kemudian melakukan sumpah. Di Indonesia, penerjemah tersumpah diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebelum diterbitkan Permenkumham.
Kemudian seorang sworn translator akan mendaftarkan cap atau tanda tangan merekan ke kedutaan-kedutaan Besar di Jakarta untuk mempermudah pihak kedutaan memvalidasi hasil terjemahan melalui cap atau tanda tangan yang telah di daftarkan. Jasa penerjemah tersumpah umumnya dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen hukum dan dokumen umum seperti yang disebutkan diatas.
Penerjemah Reguler
Setelah membaca pengertian penerjemah tersupah mari kita cari perbedaanya dengan penerjemah reguler (non sworn). Secara kualitas hasil penerjemahan mungkin saja tidak menunjukan perbedaan yang signifikan. Perbedaan yang signifikan yaitu pada aspek legaitasnya. Dokumen Hasil terjemahan non sworn tidak dapat digunakan untuk keperluan administrasi.
Selain itu , perbedaan lainya yaitu pada harga atau tarif jasa penerjemah. harga penerjemah tersumpah lebih mahal dari penerjemah non-tersumpah. penerjemahan ini umumnya populer untuk menerjemahkan buku teks dan e-book, artikel website, abstrak jurnal, artikel media masa, Surat Menyurat dan surat Elektronik (email), naskah Pidato, dan berkas lainya.
Penerjemahan Native
Penerjemahan Native merupakan seorang penutur asli negara tertentu yang bekerja menerjemahkan dokumen bahasa asing ke bahasa negara sendiri. Contohnya begini, ada orang Indonesia yang menguasai bahasa Inggris atau bahasa Mandarin sehingga berprofesi sebagai translator profesional.
Bagi jasa penerjemah native seperti contog diatas, maka jika ada order jasa penerjemah untuk penerjemahan bahasa Inggris dan bahasa Mandarin ini merupakan tugas penerjemah tersebut. Hasil terjemahan pun cenderung alami karena mereka tentu lebih mengetahui kosa kata mereka sendiri.
Aturan Tentang Penerjemah Tersumpah di Indonesia
Regulasi terbaru tentang penerjemah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang syarat dan Tata cara pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerjemah tersumpah merupakan orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi Manusia.
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana sih menjadi penerjemah tersumpah? ini dia jawabanya.
Tata cara dan syarat yang harus dipenuhi menjadi jasa penerjemah tersumpah adalah;
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Sehat Jasmani Rohani
- Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi Pudana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih.
- Tidak bersatus sebagau pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang merangkap.
Menjadi Penerjemah merupakan salah satu profesi yang strategis. Seoarang translator dapat melihat dari sisi yang berbeda-beda. Sudut pandang keilmuan harus lua dan harus punya keterampilan bahasa yang tinggi selain itu harus punya daya ingat yang kuat. Mungkin saja, jika mengerjekan penerjemahan tulis akan sedikit lebih ringan karena dapat mengerjakan diruangan bebas sesuka kita.
Hal berbeda pada praktek penerjemahan lisan. Seorang interpreter harus mengalih bahasa secara spontan. Misal saja pada saat menerjemahkan pidato dalam seminar atau konferensi internasional. Kompetensi dari seorang penerjemah sangatlah diperlukan. Apalagi pekerjaan translator merupakan aktivitas yang mempunyai saling keterikatan dengan ilmu yang lainya.
Praktik Regulasi Penerjemah Tersumpah di Indonesia
Sampai saat ini aturan yang berlaku mengatur penerjemah tersumpah adalah Permenkumham No. 29 Tahun 2016 Tentang syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian penerjemah tersumpah. sebelumnya, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan penerjemahan adalah staatblad 1894 Nomor 16 Tentang Para Penerjemah.
Jauh sebelum Permenkumham No. 29 tahun 2016 diterbitkan, awalnya penerjemah tersumpah diangkat oleh secretary van justietie. Kemudian, setelah kemerdekaan berubah, sumpah penerjemah dilakukan dihadapan pengadilan oleh kementrian Kehakiman. Sumpah dilakukan ketika ada permohonan yang masuk ke pengadilan. Permohonan menjadi wajib, karena penyumpahan bukan merupakan tugas dari pengadilan.
Kemudian regulasi menjadi berubah setelah terbitnya aturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman yang memisahkan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Sehingga pengadilan tidak lagi dapat malakukan sumpah penerjemah. kemudian otoritas pemberian sumpah dialihkan ke kepala daerah. Namun tidak semua Pemda dapat memberikan sumpah. Berdasar kan staatblad 1894 bahwa sumpah penerjemah hanya dilakukan oleh Pemda DKI dan Jawa Timur.
Perubahan kembali terjadi pada tahun 2011, saat pemerintah DKI melakukan kajian bahwa pengangkatan dan penyumpahan penerjemah bukan merupakan tugas dari eksekutif dan tidak ada satupun Perda di DKI Jakarta dan Jawa Timur yang mengatur tentang Pengangkatan Penerjemah. Akhirnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) membuat aturan penerjemah tersumpah dengan diterbitkanya Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016.
Terbitnya aturan ini menjadi langkah awal yang baik untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pelayanan jasa hukum mengenai pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah resi tersumpah. kemudian di sahkan aturan peralihan Permenkumham No 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah yang menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan profesi penerjemah Tersumpah.
Kantor Penyedia Jasa Penerjemah tersumpah
Dengan Demikian Pengguna jasa penerjemah tidak perlu bingung untuk menerjemahkan dokumen, baik itu dokumen hukum maupun dokumen umum. Sekarang sudah banyak berdiri kantor Jasa Penerjemah Tersumpah. Misalnya saja Jasa Penerjemah Tersumpah di Jakarta, banyak kantor-kantor penyedia layanan penerjemah tersumpah, salah satu contohnya adalah Pro-Penerjemah yang beroperasi di Jakarta Selatan.
Trend kebutuhan akan jasa penerjemah semakin meningkat. Meskinya kita tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari kantor sworn translation services. Penerjemah tersumpah terdekat di kota masing-masing sudah banyak beroperasi. Apalagi, di musim pandemi seperti sekarang ini pelayanan jasa penerjemah bertransformasi ke pelayanan jasa penerjemah online.
Demikian ulasan tentang aturan dan prakteknya penerjemah tersumpah di Indonesia. Sekarang kita bisa memahami penerjemah tersumpah lebih komprehensif. Setidaknya bagi kita pengguna jasa penerjemah tidak lagi mengalamui kesulitan saat hendak menerjemahkan dokumen tersumpah. selain itu bagi kita yang ingin menggeluti profesi penerjemah akan lebih mudah dan paham bagaimana langkah yang harus ditempuh untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca, kiranya terdapat kekurangan data maupun keterangan penulis harap masukan dari pembaca. Terima kasih.
Sumber:
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/970
Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019